Interaktif News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sepekan terakhir diketahui beberapa kali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Diantaranya rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, rumah pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), rumah mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, hingga rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Sofyan Tosoni.

Rangkaian penggeledahan tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB). Pasalnya, hingga saat ini KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru dalam perkara yang diduga berkaitan dengan rangkaian pengembangan penyidikan tersebut.

LPHB menilai, langkah penggeledahan yang dilakukan secara berulang di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu menunjukkan bahwa KPK tengah mendalami dugaan adanya praktik korupsi yang lebih luas.

Kasus tersebut diketahui merupakan pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari yang diduga menerima suap dari pihak kontraktor terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK diduga menemukan adanya indikasi praktik serupa yang terjadi di Kota Bengkulu. Bahkan, kontraktor yang diduga terlibat dalam perkara di Rejang Lebong disebut juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah pekerjaan di Kota Bengkulu dan diduga melakukan praktik serupa.

Namun, hingga kini KPK disebut baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang masih bersifat umum dan belum mengumumkan

secara terbuka pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

LPHB Minta Kasus Segera Dilokalisasi

LPHB meminta KPK segera memberikan kepastian hukum dengan menetapkan tersangka apabila alat bukti yang dimiliki penyidik telah memenuhi ketentuan hukum.

“KPK harus segera menetapkan tersangka apabila memang alat bukti sudah cukup. Jangan sampai proses penggeledahan dilakukan berkali-kali, tetapi status hukumnya tidak jelas dan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Direktur LPHB, Achmad Tramizi Gumay.

Menurut Achamad Tarmizi Gumay, penetapan tersangka bukan hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga penting untuk melokalisasi perkara, sehingga ruang lingkup kasus menjadi jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian terhadap pihak-pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara. Hal ini juga diperlukan untuk meminimalisasi potensi bias kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara.

“Kalau memang sudah ada pihak yang bertanggung jawab secara pidana, segera tetapkan dan umumkan kepada publik. Dengan begitu, perkara menjadi jelas, siapa yang diduga melakukan tindak pidana juga jelas, dan pihak-pihak yang tidak terkait tidak ikut terseret dalam ketidakpastian,” tegasnya.

Dilanjutkan Tarmizi Gumay, rangkaian penggeledahan terhadap sejumlah pejabat maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemerintahan, berpotensi menimbulkan tekanan psikologis di lingkungan aparatur pemerintah serta memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan apabila status perkara tidak segera diperjelas.

“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi kepastian hukum juga penting. Jangan sampai ketidakjelasan

status perkara justru berdampak terhadap psikologis aparatur, mengganggu roda pemerintahan, dan pada akhirnya berpengaruh terhadap keberlanjutan pembangunan,” ujar Tarmizi

LPHB sambung Tarmizi mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun, dukungan itu disertai harapan agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan terukur.

“Kami mendukung penuh KPK. Segera tetapkan tersangka dan umumkan kepada publik apabila memang sudah memenuhi unsur dan alat bukti. Kalau belum memungkinkan untuk menetapkan tersangka, setidaknya KPK perlu melokalisasi perkara agar publik mengetahui batas-batas kasus ini dan tidak terjadi spekulasi yang semakin luas,” pungkas Tarmizi

Reporter: Irfan Arief