Interaktif News – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Mardiono menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan penggantian terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dari Fraksi PPP. Ketiganya kini diusulkan untuk menjalani proses Pergantian Antarwaktu (PAW).

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah, Elya Mahyuni, dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat DPC PPP Bengkulu Tengah, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan SK DPP PPP tertanggal 8 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua Umum M. Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, tiga anggota DPRD yang diberhentikan beserta calon penggantinya yakni Fepi Suheri yang saat ini menjabat Ketua DPRD Bengkulu Tengah digantikan Hamkasa. Kemudian Jon Karnedi digantikan Buldani, serta Diana Mariani digantikan Jawawi.

Elya Mahyuni didampingi Sekretaris DPC PPP, Jawawi, dan Bendahara, Murdiana, mengatakan bahwa SK pemberhentian dan penggantian dari DPP PPP tersebut telah disampaikan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Pemerintah Kabupaten, KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Tengah,” ungkap Elya.

Menurut Elya, pengusulan PAW terhadap ketiga anggota DPRD tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan dan arahan DPP PPP. Pihaknya berharap seluruh instansi terkait dapat segera memproses usulan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan telah dimasukkannya surat usulan SK

PAW dari DPP PPP ini, kami berharap pihak-pihak terkait dapat segera menyikapi dan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Elya menjelaskan, sebelum diterbitkannya SK PAW, ketiga anggota DPRD tersebut terlebih dahulu telah diberhentikan sebagai kader PPP. Pemberhentian itu dilakukan karena mereka dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) PPP.

Sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar keputusan tersebut, di antaranya tidak memenuhi kewajiban kepada partai, tidak mengindahkan instruksi partai, serta tidak menghadiri sejumlah agenda penting partai.

“Pada prinsipnya, ada beberapa kewajiban dan instruksi partai yang tidak dijalankan. Kami juga sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan, tetapi tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu, persoalan ini kami laporkan ke DPP hingga akhirnya diterbitkan SK pemberhentian dan penggantian,” jelas Elya.

Di tengah dinamika internal partai tersebut, Elya mengimbau seluruh kader PPP, khususnya di Kabupaten Bengkulu Tengah, agar tetap tenang dan tidak terpancing situasi.

“Bagaimanapun juga, ini sudah menjadi keputusan DPP PPP terhadap ketiga orang tersebut. Sehingga menjadi kewajiban kita untuk menindaklanjutinya,” katanya.

Lebih lanjut, Elya menyebutkan bahwa proses PAW terhadap Fepi Suheri menjadi perhatian tersendiri karena yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

Terkait posisi Ketua DPRD setelah proses PAW berjalan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan

DPW dan DPP PPP untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Karena salah satunya merupakan Ketua DPRD, tentu nantinya akan ada kekosongan kepemimpinan apabila proses PAW telah ditindaklanjuti. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan DPW dan DPP mengenai bagaimana langkah selanjutnya,” tutup Elya.

Reporter: Iman SP Noya