Interaktif News – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Per Oktober 2026, dua tersangka baru telah ditetapkan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Dua tersangka baru di kasus ini yaitu Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, dan Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong 2024-April 2026 dan Tenaga Ahli RPJMD 2025-2029 Rejang Lebong Maret 2025-September 2026, B Daditama.

Budi mengatakan, penyidik sudah memeriksa Eko Yusanto terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya.

Sementara itu, B Daditama belum diperiksa karena tidak didampingi pengacaranya. Maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya. Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 11 Maret 2026. Kelima tersangka tersebut yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo,

Kemudian tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari

CV Alpagker Abadi. Dalam perkara tersebut, Fikri Thobari dan Hary Eko diduga sebagai penerima suap, sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta diduga sebagai pemberi

Saat ini kelima tersangka tengah sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Editor: Irfan Arife