Korban Jefrianto bersama tiga terduga pelaku di Polres Seluma, Foto: Dok

Interaktif News – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Jefrianto alias Supri di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Bengkulu, berakhir dengan kesepakatan damai. Korban dan tiga terduga pelaku sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan setelah para terduga pelaku diamankan polisi.

Kesepakatan perdamaian itu dilakukan setelah ketiga terduga pelaku menjalani penahanan selama tiga hari di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Seluma. Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan pertimbangan kemanusiaan dan keinginan untuk mengakhiri persoalan yang sempat menimbulkan ketakutan serta trauma.

Jefrianto alias Supri, korban yang sebelumnya mengalami luka dan babak belur di bagian kepala akibat dugaan pengeroyokan, membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan itu diambil atas kesadaran bersama tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

Menurut Supri, perdamaian berlangsung pada Rabu malam (5/11/2026) di rumah kakaknya. Pertemuan tersebut dihadiri orang tua para terlapor serta disaksikan pemerintah kelurahan dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

“Alhamdulillah, secara sadar kami sudah sepakat untuk berdamai untuk mengakhiri rasa takut dan trauma kedua belah pihak ini. Jujur saya katakan sebenarnya kondisi fisik saya belum sepenuhnya pulih dan juga masalah seperti ini mengganggu aktivitas sehari-hari saya termasuk anak dan istri saya,” kata Supri saat dikonfirmasi melalui via telepon, Sabtu,

7 November 2026.

Ia mengatakan, dalam kesepakatan tersebut kedua belah pihak juga telah saling memaafkan dan berkomitmen tidak memperpanjang permasalahan.

“Ya kami kedua belah pihak ini juga telah saling memaafkan dan tidak akan memperpanjang permasalahan ini. Saya juga mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada pihak kepolisian yang sudah mengawal permasalahan ini sejak awal, sehingga terjadinya perdamaian,” ujarnya.

Supri juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang sempat muncul, baik di lingkungan tempat tinggal maupun di media sosial. Ia berharap kesepakatan damai tersebut dapat meluruskan kembali informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kasus ini kan sempat viral, Bang. Jadi saya berharap bahwa setelah perdamaian ini isu di publik itu menjadi lurus kembali karena kami telah sepakat berdamai,” tuturnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di dalam rumah korban pada 26 Oktober 2026 itu menyita perhatian masyarakat. Korban diduga dikeroyok sejumlah orang hingga mengalami luka di bagian kepala.

Polisi kemudian mengamankan tiga terduga pelaku berinisial A-S (26), Y-G (22), dan D-S (20). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Sidomulyo dan ditahan di RTP Mapolres Seluma pada Senin sore, 3 November 2026.

Reporter: Deni Aliansyah Putra