Interaktif News – Ketegangan terjadi usai pembacaan vonis hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu atas perkara korupsi pungutan liar PPG di lingkungan Kementrian Agama Kabupaten Seluma, Selasa, (28/07/26).

Ketegangan itu melibatkan Terdakwa Darmawan yang baru saja divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Seluma, Ahmad Febriansyah.

Insiden itu bermula saat Darmawan yang hendak dibawa kembali oleh JPU tiba-tiba tersulut emosi. Ia merasa tersinggung lantaran Ahmad Febriansyah membanting pintu mobil saat ia sudah berada di dalam.

“Aku idak ndak serempak mobil itu, aku dak tahan dengan lanang itu. Tinggalkan dio antar aku, tadi dio bentak-bentak di dalam…dio banting pintu marah-marah aku di dalam itu” kata Darmawan dengan nada marah.

Darmawan nampak menunjuk-nunjuk Ahmad Febriansyah hingga mengeluarkan kata-kata kotor. Situasi ini kemudian memancing perhatian pengunjung dan wartawan yang menunggu di PN Bengkulu.

Di tengah situasi emosi Darmawan sempat menyinggung masalah uang transport. “Yang jelas aku kurang puas dengan cara pelayanan seperti itu…dia ada cuma minta transport”.

Namun, Darmawan mengaku tidak tahu transport apa yang diminta oleh jaksa “tidak tahu dia saja pakai SPPD ke sini…duit minyak” kata Darmawan.

Sementara Ahmad Febriansyah mengatakan, tidak ada bermaksud untuk menyinggung Terdakwa, pintu dibanting lantaran mobil dinas yang digunakan sudah tua.

“Saya nguncinya agak kencang. Beliau ini kan dari awal

proses persidangan hingga putusan dia sudah marah terhadap tuntutan dan vonis hakim…Ini salah paham saja” kata Ahmad Febriansyah.

Ia juga membantah persoalan uang transport yang sempat dikatakan Darmawan. “Tidak ada, tidak ada benar, boleh di-cross ceck sama Pak Budi rekannya itu” kata Ahmad Febriansyah.

Hal serupa juga disampaikan Kasi Pidsus Kejari Seluma, Eke Widoto Kahar yang ikut memantau sidang. Eke mengatakan, dia telah memediasi keduabelahpihak, insiden tersebut hanya kesalahan komunikasi dan sudah saling memaafkan.

“Sudah saya konfirmasikan, ternyata itu miskomunikasi…Pak Daramwan Sudah minta maaf, yang JPU kami juga sudah minta maaf. Termasuk Saya pun kalau ada tindak tanduk selama persidangan yang menyingggung, secara pribadi saya minta maaf” kata Eke.

Editor: Irfan Arief