Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Polres Bengkulu Utara, Foto: Dok

Interaktif News  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua perkara tindak pidana narkotika, Senin (2/11/2026).

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Muhamad Azhara, serta disaksikan oleh unsur instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara berbeda. Perkara pertama melibatkan tersangka berinisial N, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor B-3446/L.7.12/Enz.1/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.

“Dalam perkara pertama, barang bukti yang dimusnahkan berupa empat paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,28 gram,” kata Iptu Muhamad Azhara.

Sementara itu, lanjut Kasat, perkara kedua melibatkan tersangka berinisial IYS, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor B-3447/L.7.12/Enz.1/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026. Dari perkara ini, turut dimusnahkan empat paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,22 gram.

“Jadi total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan dari kedua perkara hari ini mencapai 0,50 gram,” jelasnya.

Menurut dia, proses pemusnahan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Berdasarkan tahapan penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan barang bukti hasil penyitaan.

“Pemusnahan tersebut menjadi tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana narkotika di

wilayah hukum Polres Bengkulu Utara,” ungkapnya.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap hasil sitaan tersebut. Selain itu ia mengingatkan bagi masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Reporter: Andri