Swafoto tiga pemuda usai penyidik menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Seluma, Foto: Dok

Interaktif News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Jefrianto alias Supri (31), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Ketiga tersangka langsung ditahan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan melaksanakan gelar perkara. Dalam proses tersebut, polisi juga mengungkap dugaan peran masing-masing tersangka saat melakukan penyerangan terhadap korban.

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Seluma. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai telah terdapat cukup bukti untuk meningkatkan status ketiga terduga pelaku menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Saman Saputra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta mengumpulkan alat bukti.

“Ketiga tersangka saat ini sudah resmi kami titipkan ke RTP Polres Seluma untuk menjalani masa penahanan. Mereka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” kata Saman.

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (26) dan YG (22), yang merupakan warga Kelurahan Sidomulyo dan bekerja sebagai wiraswasta. Sementara satu tersangka lainnya berinisial DS (20), berstatus pelajar atau mahasiswa asal Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan.

Saman menjelaskan, ketiganya telah dititipkan di Rumah Tahanan Polisi

(RTP) Mapolres Seluma pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 01.45 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan sementara, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut. Salah satu tersangka diduga memegangi kedua tangan korban agar tidak dapat melarikan diri, sedangkan tersangka lainnya melakukan pemukulan secara berulang kali.

“Salah satu tersangka diduga memegangi kedua tangan korban agar tidak dapat melarikan diri. Sementara tersangka lainnya melakukan pemukulan secara bertubi-tubi,” ungkap Saman.

Meski telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, Polres Seluma masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik penyerangan tersebut. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa itu.

Diketahui, aksi pengeroyokan terhadap Jefrianto alias Supri terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di rumah korban yang berada di Dusun Batuan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Seluma Selatan.

Saat kejadian, korban diketahui sedang menikmati makan malam bersama keluarganya. Namun, secara tiba-tiba sekelompok pemuda mendatangi rumah korban dan diduga langsung melakukan penyerangan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Seluma masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

Reporter: Deni Aliansyah Putra