Interaktif News – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023.

Tersangka berinisial TA merupakan mantan Kepala Disparpora Kepahiang periode Januari hingga Agustus 2023. Saat ini, TA masih menjalani proses hukum dan berstatus tahanan titipan di Lapas Curup atas dugaan korupsi proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau MCK yang ditangani Kejaksaan Negeri Kepahiang pada 18 September 2026.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang sah.

> “Dapat kami sampaikan bahwa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TA, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023 lalu,” ungkap Kombes Pol. Imam Wijayanto, Sabtu (25/9/2026).

Imam menjelaskan, tersangka diduga melakukan mark-up dan manipulasi anggaran. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian negara senilai Rp1,6 miliar.

> “Dari hasil PKKN ditemukan adanya kerugian negara. Dalam proses perkara ini penyidik juga telah meminta keterangan dari 73 orang saksi, termasuk saksi ahli,” kata Kabid Humas.

Ia menegaskan, pengembangan perkara

tidak berhenti pada mantan Kadis saja. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Sebelumnya, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan penggeledahan pada Rabu (8/4/2026) di kantor Disparpora, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, dan beberapa kediaman pribadi.

Adapun perkara yang disidik meliputi dugaan manipulasi kegiatan perjalanan dinas, belanja ATK/bahan cetak, belanja makan minum, belanja alat listrik, dan pekerjaan konstruksi 7 paket tahun 2023 senilai Rp6,2 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka TA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Irfan Arief