Interaktif News – Nama Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Sumardi bersama dengan kader Golkar lainya ikut setor uang sejumlah Rp 3.550.000.000 kepada Rohidin Mersyah.

“Terdakwah Rohidin Mersyah menerima uang dengan total sejumlah Rp 3.550.000.000 dari Sumardi, Samsul Aswajar, Dodi Martian, Januardi, Ichram Nur Hidayah, Zamhari, Ansori, M. Lukman Effendi, dan Ahmad Lutfi” kata Jaksa KPK, Senin, (21/05/25)

Uang yang disetor Sumardi dan kawan-kawan itu ditemukan KPK dalam dokumen catatan milik Terdakwah Evriansyah alias Anca yang merupakan ajudan Rohidin Mersyah. Uang disetor Sumardi dkk di Kota Bengkulu.

Selain menjabat Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi saat Pilkada Gubernur Bengkulu tahun lalu menjabat sebagai Ketua Tim Paslon Nomor Urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani. Ia merupakan kader Golkar yang terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Kota Bengkulu.

Selain kader Golkar dalam dakwaan juga disebutkan pihak swasta yang ikut setor uang diantaranya pengusaha batu bara Bebby Hussy selaku Komisaris PT. CES dan PT CDE. Bebby Hussy diketahui memberi uang sejumlah 1.500.000.000 via Evriansyah alias Anca.

Hakim Faisol dalam sidang lanjutan Rabu, 30 April 2025 sempat mempertanyakan kepada jaksa KPK lantaran hanya menetapkan 3 orang tersangka sedangkan banyak pihak yang ikut terlibat. Faisol pun meminta KPK tidak tebang pilih dalam menetapkan Tersangka.

“Ini jangan tebang pilih. KPK ini tebang pilih atau pilih tebang. Banyak ini dalam dakwaan jaksa yang kasih uang, kenapa hanya ada tiga yang diajukan? Bupati saja ada dalam dakwaan ini,” kata Hakim Faisol.

Sementara Terdakwa Rohidin Mersyah mengakui kesalahan karena memobilisasi ASN untuk kemenangan pada Pilgub Bengkulu tahun 2024 lalu. Tidak hanya mengumpulkan ASN tapi Rohidin juga mengakui memerintahkan ajudannya Efriansyah mengumpulkan uang.

“Saya menggunakan dan memobilisasi, minta para ASN menjadi tim saya dan mengumpulkan sejumlah uang. Semua uang itu saya perintahkan dikumpulkan kepada saudara Evriansyah dan semuanya sudah dibagikan ke masyarakat” kata Rohidin.

Rohidin dkk sebelumnya terjaringa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 25 November 2024 lalau atau 3 hari menjelang pencoblosan Pilgub Bengkulu. Dari delapan orang yang ikut terjaring operasi tangkap tangan, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Rohidin dan kawan-kawan kemudian ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Reporter: Irfan Arief