Interaktif News – Rangkaian penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Bengkulu dalam beberapa bulan terakhir mulai menuai kegelisahan di kalangan masyarakat Bengkulu. Aksi KPK di Bengkulu disebut terkesan teralalu dramatis.

Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu, Kelvin Aldo, mendesak KPK segera memberikan kejelasan hukum atas pengembangan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani. Menurutnya, rangkaian tindakan penyidikan yang telah berlangsung cukup panjang seharusnya diikuti dengan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Kalau sudah berulang kali dilakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran aset, jangan sampai masyarakat hanya disuguhi drama yang panjang tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab. KPK harus segera menentukan status hukum pihak-pihak yang memang berdasarkan alat bukti memenuhi unsur sebagai tersangka,” kata Kelvin Aldo.

Sorotan tersebut muncul setelah KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan di Kota Bengkulu. Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah pihak swasta serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar dari rumah Noprisman. KPK menyatakan rangkaian penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Rangkaian penyidikan kemudian berlanjut. KPK memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu

Vinna Ledy Anggraheni sebanyak dua kali pada 4 dan 10 Agustus 2026. Setelah itu, KPK menyita satu unit mobil milik Vinna di Jakarta Selatan pada 10 Agustus dan sebuah rumah miliknya pada 31 Agustus 2026.

Pada September, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak juga terus dilakukan. KPK memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo. KPK juga memanggil Kepala BPKAD Kota Bengkulu Yudi Susanda serta sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Terbaru, pada 13 September 2026, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati ibu mertua kontraktor Adi Sumarta di Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik untuk diekstraksi dan dianalisis dalam rangka pengembangan perkara.

Kelvin menilai rangkaian tersebut menunjukkan bahwa penyidikan telah berjalan cukup jauh. Karena itu, ia meminta KPK tidak membiarkan proses hukum berhenti pada penggeledahan dan pemeriksaan semata.

“Publik tentu membutuhkan kepastian. Penggeledahan bukan tujuan akhir. Pemeriksaan saksi juga bukan tujuan akhir. Kalau dari seluruh proses itu KPK telah menemukan bukti yang cukup, segera tetapkan tersangka dan buka konstruksi perkaranya secara terang kepada publik,” tegasnya.

Ia mengatakan proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, prinsip tersebut menurutnya tidak boleh menjadi alasan untuk membuat perkembangan perkara tidak

jelas dalam waktu yang terlalu panjang.

“Kita tidak sedang meminta KPK menetapkan seseorang secara serampangan. Kita meminta proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti. Kalau memang belum cukup, sampaikan bahwa penyidikan masih berlangsung. Tetapi kalau alat buktinya sudah cukup, jangan terlalu lama menggantung status perkara,” ujar Kelvin.

Menurut Kelvin, kejelasan proses hukum penting bukan hanya bagi publik, tetapi juga bagi pihak-pihak yang namanya muncul dalam rangkaian penyidikan.

“Jangan sampai terlalu panjang menjadi ruang bagi spekulasi di tengah masyarakat. KPK harus memastikan proses ini berjalan transparan, terukur dan berdasarkan bukti. Kalau ada pihak yang terbukti terlibat, tetapkan. Kalau tidak, jangan biarkan publik terus menerus berada dalam ketidakpastian,” pungkasnya.

Reporter: Irfan Arief