Interaktif News – Yayasan Ma’had Rabbani,, akui tenaga pendidik di SDIT Rabbani Kota Bengkulu tidak didaftarkan perlindungan jaminan sosial BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut muncul  bersamaan dengan klarifikasi pihak yayasan terkait pemecatan tiga guru yang berujung pada pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.

Dua dari tiga guru itu kini menuntut pemenuhan hak-haknya, termasuk pembayaran pesangon setelah hubungan kerja mereka berakhir dengan pemecatan. Adapun Tiga guru yang dipecat adalah Elsita, 13 Tahun bekerja, Tita Aryani 12 Tahun Bekerja dan Ririn Safitri dengan masa kerja 5 Tahun.

Ketua Yayasan Ma’had Rabbani, Muhammad Syamlan, mengaku hingga kini kepesertaan jaminan sosial bagi para guru belum didaftarkan oleh pihak yayasan. Ia beralasan, pihaknya belum menerima surat peringatan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Menurut Syamlan, persoalan jaminan sosial sebelumnya sudah pernah dibahas dalam kegiatan pengajian bersama para guru. Saat itu, kata dia, sebagian guru memilih untuk mendaftarkan jaminan kesehatan secara mandiri.

“Kalau ada kekurangan kita akui, kita masih berproses. Soal BPJS Kesehatan sebenarnya sudah kami bahas saat pengajian. Pada saat itu ada yang minta dan ada yang mau bayar sendiri, maka kami berikan Rp100 ribu setiap bulan. Itu sudah digabungkan di dalam gaji mereka. Kalau itu memang menjadi kewajiban yayasan nanti akan kita penuhi,” kata Syamlan, Selasa,

(10/8/20216).

Ia pun juga mengakui sejak awal SDIT Rabbani Kota Bengkulu belum terdapat program BPJS Kesehatan yang didaftarkan secara khusus oleh pihak yayasan bagi para guru.

Namun demikian persoalan tersebut baru menjadi perhatian pihak yayasan setelah kasus pemecatan ini viral dan berjanji akan mengurus kepesertaan jaminan sosial tersebut apabila memang menjadi kewajiban yayasan.

“Dari dulu memang tidak ada BPJS Kesehatan untuk guru-guru. Kalau sekarang baru ingat dan kalau memang harus begitu nanti kita urus, tenang saja,” kata dia.

Pengakuan tersebut muncul di tengah persoalan hubungan industrial antara pihak sekolah dengan tiga guru yang diberhentikan. Persoalan itu kini telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan penyelesaian terkait hak-hak ketenagakerjaan para guru. ***