Interaktif News – Tiga mantan guru SDIT Rabbani bersama Yayasan Ma’had Rabbani  hadir memenuhi undangan klarifikasi dalam perkara pemenuhan hak tenaga kerja di Disnakertrans Provinsi Bengkulu,  Selasa, (18/8/2026).

Klarifikasi dilakukan melalui mekanisme bipartit atau perundingan antara pihak yayasan dengan tiga guru dipecat yakni Elsita Lisnawati, Tita Aryani dan Ririn Safitri.

Dalam pernyataannya, pihak yayasan menyebut tiga guru tersebut bukan dipecat, meereka hanya diistirahatkan atau dirumahkan. Namun hal itu dibantah keras Pendamping Hukum tiga guru, Ridhotul Hairi, SH, MH .

Menurut Ridhotul Hairi, berdasarkan data yang ia terima, ketiga guru tersebut telah memenuhi unsur pemecatan meski pihak yayasan menyangkal bahwa itu adalah pemecatan sepihak.

“Faktanya ketiga guru tersebut sudah dipecat oleh pihak sekolah terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2026 dan ada surat dari pihak sekolah. Pemecatan mereka dilakukan tanpa adanya surat peringatan lebih dulu,” kata Ridhotul Hairi.

Ridhotul menyayangkan dalam perundingan ini Ketua Yayasan, H. Syamlan tidak hadir dengan alasan ada pekerjaan lain diluar. Sementara hanya diwakili oleh sejumlah pengurus yayasan yang salah satunya adalah Kepala Sekolah SDIT Rabbani, Marsu Juanah.

“Harusnya dalam momen penting ini pak Syamlan juga hadir disini selaku ketua yayasan. Mereka yang mewakili berdalih pak Syamlan ada pekerjaan lain diluar,” ujarnya.

Rhidotul menjelaskan dalam rundingan itu pihak sekolah juga tak menampik adanya surat pemecatan kepada tiga

guru. Dengan demikian, yayasan meminta penyelesaian tuntutan tiga mantan guru dilakukan secara kekeluargaan.

“Kalau dari versi mereka meminta pembayaran pesangon dilakukan secara kekeluargaan. Tapi disini saya tegaskan bahwa kita tetap mengacu pada mekanisme pembayaran pesangon sesuai peraturan ketenagakerjaaan, peraturan menteri dan peraturan perundangan ,” tegasnya.

Roudhotul menegaskan pihaknya tetap akan mengupayakan penyelesaian perundingan melalui mediasi yang difasilitasi Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

“Yang jelas nanti bagaimana negosiasi selanjutnya saja. Apabila bipartit tidak tercapai kesepakatan maka kami akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tuturnya.

Sementara, salah seorang Mediator Disnakertrans Provinsi Bengkulu dalam keterangannya akan melaporkan hasil klarifikasi ini ke atasan lebih dulu. Mediasi sealnjutnya akan digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Reporter: Irfan Arief