Interaktif News – Petani yang tergabung dalam Aliansi Petani Bersatu mendesak pemerintah segera menyelesaikan berbagai konflik agraria di Provinsi Bengkulu. Pemerintah juga diminta menghentikan praktik eksploitasi dan penguasaan lahan dalam skala besar untuk kepentingan korporasi.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi memperingati Hari Tani Nasional yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis, (24/9/2026).

Aliansi menilai konflik agraria telah memberikan dampak serius terhadap keberlangsungan hidup petani, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah dan sumber daya alam.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti kebijakan pembukaan dan penguasaan lahan yang dinilai berlangsung secara masif dan lebih banyak memberikan ruang kepada korporasi berskala besar. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi agraria yang selama ini digaungkan pemerintah.

Salah seorang petani, Harpandi, mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu dinilai belum menunjukkan komitmen yang kuat dalam menyelesaikan konflik agraria di daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut salah satunya terlihat dari tidak berjalannya Tim Reforma Agraria Sejati (TRAS) yang telah dibentuk pada 2025.

TRAS dibentuk untuk menampung data dan laporan masyarakat terkait berbagai persoalan pertanahan dan perkebunan yang terjadi di kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

“Kami kecewa dengan kinerja TRAS. Karena sampai saat ini masih ada saling lempar tanggung jawab antara pemerintah kabupaten, dinas, dan juga Pemprov Bengkulu,” kata Harpandi.

Ia menilai persoalan agraria membutuhkan

mekanisme penyelesaian yang jelas dan terintegrasi agar masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Petani Bersatu menyampaikan delapan tuntutan kepada Gubernur Bengkulu.

Pertama, mendesak Gubernur Bengkulu segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan seluruh konflik dan sengketa agraria yang terjadi di Provinsi Bengkulu.

Kedua, mendesak dilakukan evaluasi dan penertiban secara menyeluruh terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa perizinan yang sah dan/atau tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pemerintah diminta menjamin pemulihan dan pengembalian ruang hidup serta wilayah ulayat masyarakat yang dirampas atau dikuasai secara tidak sah.

Keempat, Gubernur Bengkulu didesak mengevaluasi instansi terkait sekaligus menghentikan praktik yang dinilai sebagai kriminalisasi terhadap petani.

Kelima, Gubernur diminta mengeluarkan instruksi kepada seluruh perangkat daerah dan instansi terkait agar penanganan konflik agraria dilakukan secara terpadu, cepat, dan berkeadilan.

Keenam, massa meminta kepastian hukum terkait penolakan terhadap rencana pembukaan Tambang Emas Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma.

Ketujuh, Gubernur Bengkulu didesak melakukan peninjauan dan evaluasi secara berkala, paling sedikit dua minggu sekali, terhadap tindak lanjut seluruh tuntutan tersebut serta menyampaikan perkembangannya kepada TRAS.

Kedelapan, seluruh instansi yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian konflik agraria di Bengkulu diminta turut menandatangani dan berkomitmen melaksanakan tuntutan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

Sementara itu, Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar,

mengatakan ketimpangan penguasaan aset agraria di Indonesia telah menjadi persoalan serius.

Menurut Ali, hingga kini belum terlihat upaya nyata untuk menyelesaikan persoalan agraria yang telah berlangsung dalam waktu panjang. Di sisi lain, pertumbuhan penduduk terus meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap tanah sebagai sumber penghidupan.

“Masih banyak yang berkeinginan menjadi petani. Namun fenomena yang terjadi saat ini negara membuat seolah-olah menjadi buruh tani lebih menguntungkan daripada menjadi petani,” kata Ali.

Ia mengatakan persoalan tersebut tidak terlepas dari pola pengelolaan sektor pertanian dan perkebunan yang masih banyak bertumpu pada korporasi.

Ali menilai redistribusi lahan melalui reforma agraria perlu diperkuat agar akses masyarakat terhadap tanah tidak semakin timpang.

“Alih-alih mempercepat redistribusi lahan melalui reforma agraria sejati, negara masih menyandarkan produksi hasil pertanian dan perkebunan kepada korporasi,” ujarnya.

Menurut dia, tingginya intensitas konflik antara petani dan korporasi menjadi salah satu indikator adanya persoalan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Ia juga mengaitkan ketimpangan penguasaan lahan dengan tekanan terhadap kawasan hutan. Menurutnya, ketika akses petani terhadap tanah semakin terbatas sementara penguasaan lahan oleh pemodal semakin besar, kondisi tersebut dapat membuka ruang terjadinya alih fungsi dan kerusakan kawasan hutan.

“Jika situasi ini dipertahankan secara terus-menerus, dalam jangka panjang akan berakibat kepada semakin tingginya intensitas konflik dan juga menjadi pemicu kerusakan kawasan hutan,” kata Ali.

Reporter: Irfan Arief