Interaktif News – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna.

Dalam press release yang diterima bengkuluinteraktif.com, Jumat, (17/4/2026), Kejari Bengkulu Selatan mengumumkan penetapan 2 tersangka baru berinisial NMA dan SB.

NMA diketahui sebagai pemilik 14 SHM yang 8 diantaranya terbit di kawasan HPT Bukit Rabang. Sementara SB merupakan Kepala Desa Keban Jati pada tahun 2018.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari keterangan saksi-saksi dan dokumen,” tulis Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, S.H., dalam rilisnya.

Kasus ini bermula dari program redistribusi tanah tahun 2018 di Desa Keban Jati. Menurut penyidik, tersangka NMA mendaftarkan 14 titik tanah atas nama orang lain untuk diterbitkan SHM. Dari jumlah itu, 8 titik terbit di kawasan HPT Bukit Rabang.

Sementara tersangka SB selaku Kades Keban Jati saat itu diduga berperan mengusulkan dan menerbitkan surat-surat kelengkapan administrasi sebagai syarat pengajuan SHM, padahal bidang tanah yang diajukan berada di kawasan hutan produksi.

Sesuai ketentuan, Hutan Produksi Terbatas yang belum ada status pelepasan kawasan hutan atau perubahan fungsi dari Kementerian Kehutanan tidak dapat diterbitkan alas hak, apalagi Hak Milik perorangan.

Akibat perbuatan para tersangka, aset negara

berupa HPT Bukit Rabang seluas 228.464 m² atau sekitar 22,85 hektare berdasarkan 19 SHM yang terbit dinyatakan hilang.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Manna berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 16 April 2026” tulis Haryandana.

Selama penyidikan, tim penyidik Kejari Bengkulu Selatan telah memeriksa 41 orang saksi dan mengamankan 74 item barang bukti yang terkait perkara.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu Selatan juga telah menetapkan 3 tersangka dari unsur BPN Bengkulu Selatan, yakni RH, JS, dan PS. Dengan penambahan 2 tersangka baru ini, total sudah ada 5 tersangka dalam kasus penerbitan SHM di HPT Bukit Rabang.

Reporter: Iman SP Noya