Interaktif News – Tersangka kasus dugaan penipuan perekrutan calon Direktur Utama Bank Bengkulu, Repal Pahlevi, menjalani pelimphan tahap II di Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kamis (13/8/2026). Usai penyerahan berkas dan tersangka, Repal langsung ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Malabero.

Berdasarkan hasil penyidikan, Repal Pahlevi diduga menawarkan pengaruh dan akses tertentu untuk membantu korban memperoleh posisi Direktur Utama Bank Bengkulu. Namun janji tersebut diduga hanya menjadi modus untuk mendapatkan uang dari para korban.

Sebelumnya, Repal sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim penyidik Polda Bengkulu akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kota Yogyakarta.

Penangkapan tersebut mengakhiri upaya pelarian tersangka yang sebelumnya tidak berada di Bengkulu selama proses penyidikan berlangsung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub, membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah dilakukan pemeriksaan berkas demi kepentingan penuntutan, tersangka Repal Pahlevi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero,” ujar Yuharmen.

Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penuntutan dan mencegah tersangka melarikan diri.
Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.

Reporter: Irfan Arief