Interaktif News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan tersangka Ketua Koperasi Bangun Wijaya, Junaidi, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa.

Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka Junaidi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Malabero, Bengkulu.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Achmad Fariansyah, Selasa (27/10/2026).

Yuharmen menjelaskan, tersangka Junaidi Sandestio selaku Ketua Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kurun waktu tahun 2019-2026 bertempat di Pasar Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

“Baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama orang lain, diduga telah menggunakan uang Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya yang seharusnya disetor kepada Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB) pada Kementerian Koperasi RI, namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Yuharmen.

Selain itu, tersangka juga diduga telah melakukan pengelolaan Pasar Pagar Dewa namun tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Bengkulu.

Akibat perbuatannya, telah merugikan keuangan negara senilai Rp7.375.651.490,- (tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta enam ratus lima puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Hartman, http://SE.AK.M.M, CA, CPA.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, untuk

mempermudah proses penyidikan, tersangka Junaidi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu.”tegas Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Achmad Fariansyah.

Kini tersangka Junaidi telah menjalani penahanan di Rutan Malabero, Bengkulu.

Sementara itu, tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak terkait yang diduga ada kaitannya dengan penyidikan dugaan korupsi Pasar Pagar Dewa.

Pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut, serta untuk menelusuri aliran dana Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya yang seharusnya disetor ke LPDB Kementerian Koperasi RI.

Editor: Irfan Arief