Interaktif News – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menggelar sidang tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Kamis, (30/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara 5 hingga 7 tahun atas dugaan manipulasi administrasi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Keempat terdakwa tersebut adalah Hazairin Masri mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Hadia Seftiana Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Hartanto seorang pengacara dan Toto Soeharto Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kasus ini terkait dugaan manipulasi administrasi pembebasan lahan pada tahun anggaran 2019–2020. Berdasarkan dakwaan JPU dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 miliar hingga Rp7,2 miliar.

Dalam sidang hari ini, JPU membacakan tuntutan berbeda bagi masing-masing terdakwa Toto Soeharto Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan ditambah wahib membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp242,8 juta.

Terdakwa Hadia Seftiana Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dan Tidak dibebankan uang pengganti.

Untuk terdakwa Hazairin Masri Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Uang pengganti Rp 2,35 miliar subsider 2 tahun penjar.

Sementara terdakwa Hartanto dituntut paling berat, 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta ditambah Uang pengganti Rp 4,66 miliar.

Jika tidak dibayar, diganti dengan penyitaan harta benda atau subsider 3 tahun kurungan.

JPU menyebut, terdakwa Hartanto selaku pengacara diduga kuat menerima aliran dana dari proses pembebasan lahan tersebut.

“Tuntutan ini sudah mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa. Kami optimis majelis hakim akan memutus seadil-adilnya.” tegas Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa pekan depan.

Editor: Irfan Arief