Gasak Motor dan Handphone, Residivis 58 Tahun Ketangkap Lagi

polres seluma

Polres Seluma dalam press conferencer yang digelar, Senin, 6 November 2023, Foto: Dok

Interaktif News - Anggota Kepolisian Resor Seluma berhasil membekuk IR seorang pria paruh baya 58 tahun warga Desa Padang Cekur, Kecamatan Ilir Talo yang melakukan pencurian handphone dan 1 unit sepeda motor dengan nopol BD 3102 RA. 

Waka Polres Seluma Kompol Tatar Insan menjelaskan kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi pada Senin 25 September 2023 lalu. Pelaku berhasil menggasak satu unit motor dan handphone milik korban bernama Dia Ariskan di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Selatan, Kabupaten Seluma.

"Saat pelaku melancarkan aksinya, korban langsung terbangun, namun pelaku sudah melarikan diri membawa hasil curian," kata Waka Polres Tatar Insan, dalam keterangan Press Conference, Senin (6/11/2023) di Mapolres Seluma.

Dalam aksinya, pelaku merusak pintu belakang rumah korban di saat pemilik rumah sedang terlelap tidur, sehingga kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang korban. 

"Setelah dilakukan pemantauan pihak kami berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Rabu 26 Oktober 2023, tanpa perlawanan," ujarnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Seluma Ipda Anwar Simanjutak mengatakan bahwa Pelaku IR ini sudah 5 kali berurusan dengan hukum dan pernah dipenjara. Kini pelaku mengulang kembali tindakan kriminal dengan kasus yang sama.

"Pelaku ini seorang residivis, sudah 5 kali keluar masuk penjara sejak 2012 dengan kasus yang sama." ungkap Kanit Reskrim Polsek Seluma.

Atas kejadian ini pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Reporter: Deni Aliansyah Putra