Interaktif News – Keempat tersangka Dugaan Korupsi Rekruitmen THL PDAM Kota Bengkulu berinisial HS, AS, RY, dan FJ resmi ditahan di Rutan Malabero untuk 20 hari kedepan, Senin, (3/8/26).

Penahan dilakukan setelah keempat Tersangka menjalani pelimpahan tahap 2 dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke JPU Kejati Bengkulu.

Penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 51 juta dan sejumlah buku rekening.

“Setelah pelimpahan tahap 2, kami langsung lakukan pemeriksaan. Terhadap keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 12E Undang-Undang Tipikor. Hari ini juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Malabero” kata Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan SH.MH

Selanjutnya sambung Arief, penyidik akan melanjutkan ke pembuatan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara keempat tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi rekrutmen 117 PHL ilegal tanpa aturan yang sah pada tahun 2023 hingga 2025. Perkara utama mencakup total gratifikasi senilai Rp9,5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.

“Keempat tersangka ini berperan sebagai perantara atau broker yang mencari calon pegawai. Mereka meminta dan mengumpulkan sejumlah uang dari para pelamar dengan iming-iming jaminan diterima bekerja. Uang pungutan liar tersebut kemudian disetorkan kepada para pihak utama dalam perkara sebelumnya” jelas Arief

Reporter: Irfan Arief