Interaktif News – Dugaan penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja untuk dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Seluma, Bengkulu, mulai terungkap.

Seorang Kepala Desa Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), berinisial MD, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.

MD diduga meminta sejumlah uang kepada para korban dengan iming-iming akan dipekerjakan di salah satu dapur MBG. Uang yang diserahkan tersebut beragam hingga jutaan rupiah.

Penahanan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan warga yang mengaku dirugikan.

Kasus tersebut bermula dari laporan warga ke Mapolsek Semidang Alas Maras beberapa bulan lalu. Warga yang melapor mengaku telah menyerahkan sejumlah uang setelah mendapat tawaran untuk bekerja di salah satu dapur MBG yang berada di wilayah Kecamatan Semidang Alas Maras.

Mayoritas warga yang disebut menjadi korban merupakan ibu rumah tangga. Mereka tertarik dengan tawaran tersebut karena berharap memperoleh pekerjaan sekaligus tambahan penghasilan.

Seiring proses penyelidikan berjalan, jumlah warga yang mengaku menjadi korban disebut terus bertambah. Perkara tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Seluma untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Saman Saputra mengatakan, tersangka diduga memanfaatkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap pekerjaan di dapur MBG.

Menurut dia, MD diduga meyakinkan para korban bahwa dirinya dapat membantu memasukkan mereka sebagai

pekerja di salah satu SPPG.

Namun, kesempatan kerja tersebut disebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Para korban diminta menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi untuk proses mendapatkan pekerjaan.

“Modusnya yang bersangkutan itu menjanjikan pekerjaan kepada para korban yang rata-rata ibu rumah tangga, supaya bisa bekerja di salah satu SPPG,” kata Saman.

Nilai uang yang diserahkan korban bervariasi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, uang yang diberikan kepada tersangka berkisar Rp 2 juta hingga lebih  dari itu kepada setiap korban.

“Para korban sudah menyetor uang bervariasi, ada Rp 2 jutaan dan ada yang lebih,” kata Saman.

Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut muncul setelah uang diserahkan. Namun para korban yang telah menyerahkan uang tersebut tak kunjung mendapatkan pekerjaan sesuai yang telah dijanjikan.

“Kondisinya seperti ini, warga merasa dirugikan dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,’ jelasnya

Penyidik selanjutnya meminta keterangan dari para korban dan saksi serta mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi. Dari proses penyidikan tersebut, polisi akhirnya menetapkan MD sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Saman mengatakan pihaknya masih menghitung keseluruhan kerugian yang dialami para korban. “Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya warga lain yang mengalami hal serupa tetapi belum melapor kepada polisi,” ujarnya.

Menurut dia langkah tersebut penting dilakukan untuk mengetahui secara utuh berapa banyak warga yang diduga menjadi korban serta total uang

yang telah diserahkan dalam perkara tersebut.

“Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena dugaan penipuan memanfaatkan program pemerintah yang tengah mendapat perhatian luas masyarakat,”

Program MBG sendiri membuka kebutuhan tenaga kerja pada sejumlah dapur SPPG. Kondisi tersebut membuat informasi mengenai peluang bekerja di dapur MBG menjadi sesuatu yang menarik bagi sebagian masyarakat.

Namun, proses rekrutmen tenaga kerja semestinya dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan meminta uang kepada calon pekerja berdasarkan janji mendapatkan pekerjaan.

*Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP Atas dugaan perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” katanya.

Kedua pasal tersebut, kata dia memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Karena MD masih berstatus sebagai kepala desa aktif, Polres Seluma akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat

“Koordinasi ini berkaitan dengan status administrasi dan kedudukan MD sebagai kepala desa selama proses hukum berlangsung,” ungkapnya

Polisi menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Penanganan perkara akan terus dikembangkan berdasarkan keterangan korban, saksi, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kemungkinan adanya korban tambahan dan besaran kerugian keseluruhan masih menjadi bagian dari pendalaman polisi.

MD kini menjalani penahanan di Mapolres Seluma untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Deni Aliansyah Putra