Interaktif News – Rencana berdirinya tempat hiburan malam Helen’s Night Mart di Kota Bengkulu menuai sorotan. Pasalnya, lokasi usaha yang disebut merupakan bagian dari jaringan hiburan malam Holywings tersebut berada sangat dekat dengan SMKN 7 Kota Bengkulu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan Helen’s Night Mart berada sekitar 20 meter dari lingkungan sekolah, dengan posisi bangunan hanya dipisahkan oleh sebuah selokan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena tempat hiburan malam itu disebut akan mengusung konsep self service. Konsep tersebut memungkinkan pengunjung mengambil minuman dari rak yang tersedia dan meraciknya sendiri sesuai selera.

Helen’s Night Mart sendiri merupakan salah satu merek yang tercantum dalam jaringan resmi Holywings. Salah satu outlet Helen’s Night Mart yang tercantum pada situs resmi Holywings beroperasi pada malam hingga dini hari.

Jika operasional di Bengkulu nantinya mencakup penjualan minuman beralkohol, persoalan lokasi menjadi hal yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Pasalnya, Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol mengatur ketentuan mengenai lokasi penjualan minuman beralkohol, termasuk larangan penjualan pada lokasi tertentu yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu, Kelvin Aldo, meminta pemerintah tidak mengabaikan aspek perlindungan lingkungan pendidikan dalam proses penerbitan izin usaha.

Menurut Deno, pemerintah perlu membuka secara

transparan status perizinan usaha tersebut, termasuk jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan, izin penjualan minuman beralkohol, serta dasar hukum yang digunakan dalam menentukan kelayakan lokasi.

“Pemerintah harus terbuka. Publik berhak mengetahui dasar penerbitan izinnya, siapa yang memberikan rekomendasi, dan bagaimana kajian terhadap jarak lokasi dengan sekolah. Kalau semua sudah sesuai aturan, jelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat. Tetapi kalau ada ketentuan yang dilanggar, jangan dipaksakan, harus ditutup.” Kata Kelvin

Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan tempat hiburan malam, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah memastikan setiap investasi dan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bangunan sudah berdiri bukan berarti izinnya otomatis harus diberikan. Pemerintah tetap harus memeriksa seluruh persyaratan dari awal. Kalau lokasi dan kegiatannya memenuhi ketentuan, silakan dijelaskan kepada publik. Kalau tidak memenuhi, pemerintah juga harus berani mengambil keputusan sesuai aturan” tegas Kelvin

Kelvin juga menyoroti potensi dampak peredaran minuman beralkohol terhadap generasi muda, khususnya jika tempat usaha tersebut berada di sekitar lingkungan pendidikan. Menurutnya, persoalan alkohol tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan dan ketertiban umum, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap pembentukan moral, perilaku sosial, serta kehidupan keagamaan anak muda. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan dampak sosial dan pendidikan secara menyeluruh sebelum memberikan izin operasional.

“Jangan sampai kita hanya melihat investasi dan

pendapatan daerah, tetapi mengabaikan masa depan generasi muda. Alkohol bisa membawa dampak terhadap perilaku dan moral anak-anak muda, apalagi kalau aksesnya berada sangat dekat dengan lingkungan sekolah. Pemerintah harus memastikan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan upaya menjaga nilai agama, pendidikan, dan moral generasi muda,” kata Kelvin.

Reporter: Irfan Arief