Tak berselang dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di Bengkulu, kabar dari tanah seberang justru miring. Salah seorang staf KPK justru menjadi tersangka pemerasan terhadap Bupati Pemalang.

Belum lama juga, pimpinan dan sejumlah pejabat KPK dilapor ke Dewas terkait pengalihan status penahanan Menteri Agama, Yaqut Qholil Qoumas. Dari Rutan KPK ke tahanan rumah. Pengalihan itu tak sesuai prosedur.

Jauh sebelumnya, eks Ketua KPK Firli Bahuri menjadi Tersangka lentaran memeras mantan menteri. Rekan Firli sesama pimpinan, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar juga terbukti menyalahgunakan kewenangan. Ketiganya terbukti melanggar dan kena sanksi kode etik.

Belum lagi beragam laporan masyarakat terkait pelanggaran hukum dan etik yang menyandung hampir seluruh tingkatan jabatan di tubuh KPK. Mulai dari Satgas, penyidik hingga 15 pegawai KPK yang terbukti memeras tahanan.

Singkatnya sejak dikebiri rezim Jokowi, KPK bukan lah mereka yang dulu lagi. Tidak lebih dari aparat penegak hukum biasa, kadang menetapakan orang tersangka kadang pula mereka yang jadi tersangka. Isu miring pun sudah biasa, tak ubah seperti polisi dan jaksa.

Saat ini mereka sedang ‘kerja’ di Bengkulu. Nyaris delapan pekan publik kita disajikan dengan adegan penggeledahan. Sita koper, sasar kontrakator, sita rumah, periksa pejabat pemerintah, angkut mobil, dokumen hingga uang.

Serupa pula dengan titik penggeledahan, mungkin tak satu pun sudut kota yang tak

mereka jamah. Puluhan bahkan mungkin ratusan orang telah diperiksa dengan dalih pengembangan dan narasi hukum yang membosankan.

Setiap kali ditanya jawaban mereka begitu menyakinkan “kami sedang melakukan penyelidikan” Seolah-olah di depan mata atau sekurang-kurangnya besok atau lusa sudah ada tersangka. Namun sampai kapan?

Kita pun mulai gerah lantaran drama yang tak berujung ini. Apakah KPK sedang terjebak dalam skenarionya sendiri. Kadung geledah tapi tak mencium aroma pidana. Mereka tak seperti dulu, yang biasanya cepat, senyap dan langsung mengikat.

Lantas sejauh mana sebenarnya perkara ini akan dibawa. Apakah penggeledahan hanya berhenti pada penyitaan? Apakah pemeriksaan hanya menjadi daftar panjang nama saksi? Ataukah publik akan kembali disuguhi episode berikutnya: penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, lalu menunggu?

Kita tidak sedang meminta KPK bekerja terburu-buru. Perkara korupsi memang membutuhkan kehati-hatian. Bukti harus dikumpulkan. Keterangan saksi harus dikonfirmasi. Namun, kehati-hatian berbeda dengan ketidakjelasan.

Bengkulu sudah cukup lama menjadi panggung penindakan pidana korupsi. KPK kerap menjadi aktornya. Namun, yang dirindukan adalah dampak bukan pertunjukan yang tak berujung.

Kita sejak dulu hingga kini tetap seirama, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Namun, tanah Bengkulu bukan latar drama china. Diinjak-injak demi edinganya cerita yang kadang di luar dugaan. Lantas mereka pergi tanpa beban!

Redaksi