Interaktif News – Tokoh pemuda Kabupaten Seluma, Heru Saputra, meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas yang dinilai semakin mendesak ruang hidup masyarakat. Seperti diketahui, HGU PT Agri Andalas kerap menuai kontroversi lantaran ketidakjelasan lokasi dan luasan.

Heru bahkan mendorong agar negara mengembalikan lahan HGU PT Agri Andalas kepada masyarakat apabila hak tersebut telah berakhir dan tidak lagi memenuhi ketentuan untuk diperpanjang. Menurutnya, tanah yang dikuasai negara pada prinsipnya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul protes warga Desa Pasar Ngalam, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, yang mengeluhkan keberadaan perkebunan sawit PT Agri Andalas yang kini dinilai semakin mendekati bahkan mengepung kawasan permukiman.

Heru menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari aspek administrasi HGU, tetapi juga perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim di sekitar kawasan perkebunan.

“Kalau keberadaan HGU justru membuat masyarakat semakin terdesak dan ruang hidup warga semakin sempit, maka negara harus hadir. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat apakah HGU tersebut masih layak dipertahankan atau justru harus dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Heru.

Keluhan serupa disampaikan tokoh masyarakat Desa Pasar Ngalam. Ia menyebut posisi perkebunan saat ini sudah semakin masuk ke kawasan permukiman warga.

“Kebun Agri Andalas sudah masuk kamar. Padahal kesepakatan

sebelumnya jarak kebun hanya boleh 200 meter di belakang rumah atau permukiman warga. Namun kondisinya saat ini perkebunan Agri bahkan nyepil di antara rumah warga,” kata Supin Marzuki.

Menurut Supin, kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan kembali batas kawasan perkebunan dan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat antara perusahaan dengan masyarakat.

Persoalan HGU PT Agri Andalas sendiri bukan isu baru. Pada 2019, warga Desa Pasar Ngalam pernah menyampaikan tuntutan terkait kebun plasma. Saat itu warga menyebut hampir 80 persen wilayah desa masuk dalam HGU PT Agri Andalas dan meminta perusahaan merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas HGU.

Sorotan terhadap luasan HGU kembali mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Wakil Ketua I DPRD Seluma pada Juli 2026 menyebut berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, PT Agri Andalas mengantongi 25 sertifikat HGU dengan total luasan sekitar 7.250 hektare. DPRD juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait masa berlaku dan proses perpanjangan HGU tersebut.

Namun, terdapat perbedaan angka dalam keterangan yang pernah disampaikan pihak perusahaan. Pada April 2025, Panja DPRD Seluma menyebut PT Agri Andalas menyatakan total HGU saat itu sekitar 6.000 hektare, dengan sekitar 4.000 hektare disebut telah diperpanjang.

Karena terdapat perbedaan data mengenai luasan HGU, Heru meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan dokumen administratif perusahaan, tetapi melakukan

pengukuran dan verifikasi ulang di lapangan.

“Negara harus memastikan mana batas HGU yang sebenarnya, mana kawasan permukiman masyarakat, dan apakah seluruh lahan yang dikuasai perusahaan benar-benar sesuai dengan hak yang diberikan. Jangan sampai masyarakat justru menjadi pihak yang terdesak di tanah tempat mereka tinggal,” tegasnya.

Sebelumnya, Panja DPRD Seluma juga telah mendorong pengukuran ulang HGU PT Agri Andalas setelah menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan adanya lahan yang dikelola perusahaan di luar HGU yang terdaftar.

Heru berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, bersama pemerintah daerah segera membuka data HGU secara transparan dan melibatkan masyarakat dalam proses verifikasi.

“Kalau setelah diverifikasi ternyata ada bagian HGU yang tidak lagi memenuhi ketentuan atau masa haknya telah berakhir, maka lahan tersebut harus kembali menjadi bagian dari tanah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai tanah yang seharusnya memberi kesejahteraan justru menjadi sumber persoalan bagi rakyat,” pungkasnya.

Reporter: Deni Alian Syah Putra, Irfan Arief
Editor: Riki Susanto