BENGKULU INTERAKTIF – Kasus investasi bodong yang menyeret nama Nike Chahyandarie alias Yeyen alias Cik Oboy menghebohkan warga Bengkulu. Total kerugian para pihak yang dalam perkara ini disebut mencapai Rp 22 miliar, data sementara ada 90 orang yang mengaku korban dan melapor.

Yeyen sebelumnya telah diamankan Tim Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang di-backup Tim Siber saat berada di Lampung pada Jumat, 26 Juni 2026. Penyidik telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Yeyen namun tidak dipenuhi.

“Masih berstatus sebagai saksi terlapor namun karena telah dua kali dipanggil secara patut dan tidak hadir tanpa alasan yang sah. Penyidik melakukan penjemputan guna kepentingan pemeriksaan” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur.

Salah seorang korban, FS mengku telah berinvestasi Rp 50 juta. Ia dijanjikan dengan keuntungan berlipat. Dijelaskan FS, dengan investasi Rp 20 juta Yeyen menjanjikan keuntungan Rp 80 juta dalam tempo 2 bulan. Pola yang sama juga dilakukan terhadap investor lain.

Dilansir dari berbagi sumber, skema yang digunakan Nike Chahyandarie alias Yeyen alias Cik Oboy dapat diidentifikasi sebagai Skema Ponzi (Gali Lubang Tutup Lubang). Ini adalah jenis investasi bodong yang paling klasik dan sering memakan korban.

Dalam skema ini, keuntungan bagi investor lama tidak berasal dari keuntungan riil bisnis, melainkan dari uang yang

disetorkan oleh investor baru. Bisanya anggota atau investor diwajibkan untuk merekrut orang baru (downline) agar bonus atau keuntungan mereka tetap mengalir. Ketika jumlah anggota baru mulai seret, sistem ini biasanya akan runtuh dan uang peserta dibawa kabur.

Apakah Investor Bisa Dijerat Pidana?

Investor atau anggota bisa saja ikut serta tersandung hukum namun tergantung peran dan pengetahuan investor tersebut. Investor dalam skema Ponzi terbagi menjadi tiga kategori di mata hukum; pertama Investor yang Murni Korban, Investor yang Menjadi Leader/Agen/op Referrer, dan Investor yang Menikmati Keuntungan/Zombi Investor

Jika investor tersebut hanya menaruh modal karena tergiur janji manis, tidak tahu bahwa sistem di dalamnya adalah Ponzi, dan akhirnya uangnya hilang (merugi), maka status hukumnya murni sebagai korban. Mereka tidak dapat dipidana dan berhak melaporkan pelaku ke polisi.

Namun, investor yang menjadi Leader/Agen/op Referrer bisa dipidana. Investor lama yang aktif merekrut anggota baru (downline) demi mengejar komisi, bonus, atau reward sangat bisa dijerat hukum pidana.

Alasannya mereka ikut serta menyebarkan informasi bohong, meyakinkan orang lain untuk menyetor uang, dan menikmati keuntungan langsung dari uang anggota baru tersebut. Dalam kasus seperti ini beberapa leader investasi bodong sering ikut terseret ke penjara bersama pelaku utama karena dianggap melakukan penipuan secara bersama-sama.

Kemudian Investor yang Menikmati Keuntungan/Zombi Investor. Ada jenis investor yang beruntung

karena masuk di awal skema, sempat menarik keuntungan besar (yang sebenarnya uang dari investor baru), lalu keluar sebelum skema tersebut runtuh.

Dana keuntungan yang mereka terima bisa disita oleh negara atau penyidik. Sebab, uang yang mereka nikmati dapat dikatagorikan sebagai hasil kejahatan dari korban-korban yang masuk belakangan. Jika menolak mengembalikan, mereka bisa dituduh menerima aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapan Uang Korban Bisa Kembali?

Mengembalikan uang korban investasi bodong, termasuk Skema Ponzi, adalah proses yang sangat sulit, memakan waktu lama, dan jarang bisa kembali 100%. Secara hukum di Indonesia, ada mekanisme yang mengatur pengembalian aset ini, namun keberhasilannya sangat tergantung pada kapan kasus tersebut terbongkar dan tindakan penyidik.

Kerugian para korban dapat dikembalikan melalui Putusan Pengadilan (Jalur Pidana). Ketika polisi menangkap pelaku, mereka akan menyita semua aset yang tersisa (rekening bank, rumah, mobil mewah, perhiasan).

Prosesnya: Kasus berjalan ke pengadilan. Di akhir persidangan, hakim akan mengeluarkan putusan. Hakim bisa memutuskan agar aset yang disita dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui paguyuban atau kurator yang ditunjuk.

Namun, sering kali saat pelaku ditangkap, uangnya sudah habis digunakan untuk membayar bonus investor lama, mendanai gaya hidup mewah pelaku, atau sudah disembunyikan (dicuci) ke luar negeri atau aset kripto yang sulit dilacak.

Cara Mudah Mengenali Investasi Bodong

Otoritas

Jasa Keuangan (OJK) telah mengkampanyekan slogan edukasi atau jargon kampanye untuk memudahkan masyarakat mengingat cara menghindari investasi bodong yaitu 2L:

Legal: Periksa apakah lembaga atau produk tersebut memiliki izin resmi dari regulator yang sah di Indonesia (OJK untuk perbankan/pasar modal/P2P lending, atau Bappebti untuk forex dan kripto).

Logis: Apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal? Jika ada investasi yang menjanjikan keuntungan pasti (misal 10% per bulan) tanpa risiko rugi, bisa dipastikan itu adalah investasi bodong. Di dunia keuangan, berlaku hukum dasar: High Risk, High Return (Risiko tinggi, keuntungan tinggi).

Untuk memastikan investasi bodong dapat menelepon langsung ke nomor 157 dan WhatsApp Resmi OJK (081157157157). Anda cukup mengetikkan nama perusahaan/aplikasi yang menawarkan investasi untuk mengecek apakah statusnya Legal atau Ilegal serta memeriksa laman resmi OJK www.ojk.go.id

Reporter: Irfan Arief