Interaktif News — Tiga petani di Kabupaten Lebong, Bengkulu, yang tengah memperjuangkan ganti rugi atas kerusakan sawah dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kini menghadapi gugatan balik senilai Rp 22 miliar dari PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Proyek Hululais.

Ketiga petani tersebut yakni David Narton (52), Nur Ali (50), dan Rafiul Hatta (75). Mereka sebelumnya mengajukan gugatan lingkungan hidup terhadap PGE melalui Perkara Nomor 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tub di Pengadilan Negeri Tubei.

Gugatan itu diajukan setelah sawah milik mereka rusak akibat tertimbun material lumpur, tanah, dan bebatuan yang disebut berasal dari peristiwa longsor dan banjir bandang dari kawasan hulu operasional panas bumi PGE Hululais.

Material tersebut disebut mengalir melalui Sungai Air Kotok dan Sungai Air Karat hingga menyebabkan sejumlah lahan pertanian warga di Desa Bungin dan Talang Liak, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, tertimbun dan kehilangan fungsi sebagai lahan produktif.

Luas lahan yang terdampak di antaranya milik David Narton sekitar 9.600 meter persegi, Nur Ali 21.048 meter persegi, dan Rafiul Hatta 8.724 meter persegi.

Setelah bertahun-tahun menunggu kepastian penyelesaian dan ganti rugi, ketiganya kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan lingkungan hidup untuk mendapatkan ganti rugi sekaligus pemulihan lingkungan.

Namun, dalam proses perkara tersebut, PGE melalui gugatan rekonvensi justru menuntut ketiga petani membayar

ganti rugi sebesar Rp 22 miliar. PGE juga disebut memohon kepada pengadilan untuk melakukan sita jaminan atau conservatoir beslag terhadap tanah sawah milik para petani.

Direktur Akar Law Office, Ricki Pratama Putra yang juga salah seorang advokat dalam tim hukum para petani, menilai gugatan balik tersebut patut dilihat dalam perspektif Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan proses hukum untuk menekan atau membungkam masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik, termasuk hak atas lingkungan hidup.

Menurut Ricki, perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup telah ditegaskan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Selain itu, kata dia, Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2023 yang memberikan pedoman bagi pengadilan dalam mengidentifikasi dan menangani perkara yang berkaitan dengan tindakan pembalasan terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.

“Ini jelas dan nyata merupakan upaya pembungkaman dan pemiskinan oleh negara terhadap petani. Kami meminta Majelis Hakim PN Tubei menerapkan prinsip Anti-SLAPP dengan menolak gugatan Rp22 miliar dan permohonan sita jaminan serta memastikan keadilan bagi tiga petani,” tegas Ricki.

Ia juga merujuk Pasal 51 PERMA Nomor 1 Tahun 2023 yang menurutnya mengatur mengenai gugatan terhadap warga negara yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Karena ketentuan Pasal 51 PERMA No.

1 Tahun 2023 jelas mengatur gugatan terhadap warga negara yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat harus ditolak karena melanggar ketentuan Pasal 66 UU PPLH,” ujarnya.

Ricki juga meminta pemerintah dan Komnas HAM turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, khususnya terkait dugaan persoalan lingkungan dan perlindungan hak para petani yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Sementara salah seorang petani yang menjadi tergugat, David Narton mengatakan, langkah hukum ditempuh karena mereka ingin mendapatkan kejelasan mengenai hak atas lahan pertanian yang terdampak serta pemulihan lingkungan di wilayah mereka.

“Selama ini kami sudah melalui proses yang tidak mudah. Kami bertahan bukan karena ingin mencari perhatian, tetapi karena kami percaya ada sesuatu yang harus diperjuangkan dan diluruskan. Saya menghormati hukum dan saya akan menghadapi proses ini dengan kepala tegak,” kata David.

Ia menegaskan gugatan balik yang diajukan PGE tidak akan membuat dirinya berhenti memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai hak para petani.

“Tetapi jangan berpikir bahwa gugatan balik akan membuat kami takut atau berhenti. Kami justru akan terus menyampaikan apa yang kami alami dan apa yang menjadi dasar perjuangan kami,” ujarnya.

Editor: Maya Fitria