Interaktif News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu geledah gudang milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu. Penggeledahan dilakukan setelah Kejati menetapkan 3 tersangka baru salah satunya mantan Kepala BPN Kota Bengkulu Chandra D. Putra dalam kasus korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Mega Mall Kota Bengkulu.

Sebelumnya ‎dalam kasus ini, Kejati Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.

Ketua Tim Penggeledahan Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan pihaknya telah menggeledah tiga gudang milik BPN Kota Bengkulu. Ketiga gudang tersebut berada ditempat terpisah dan terkahir penggeledahan dilakukan di gudang Kantor BPN Kota Bengkulu.

“Iya hari ini kita melakukan pencarian dokumen di tiga gudang Kantor BPN Kota Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall. Gudang itu di Kelurahan Nusa Indah, Kebun Tebeng Kota Bengkulu dan di Kantor BPN Kota Bengkulu,” kata Wenharnol.

Wenharnol menjelaskan penggeledahan yang dilakukan saat ini untuk menelusuri proses dokumen sebelum terbitnya SHGB. Namun dari hasil pencarian pihaknya menemukan sejumlah dokumen, salahsatunya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli milik PT Trigadi Lestari dan PT Dwisaha Selaras Abadi.

“Memang yang sedang kita cari itu dokumen proses sebelum terbitnya SHGB. Hasilnya kita menemukan empat dokumen termasuk HPL dan SHGB asli atas nama perusahaan para tersangka,” jelasnya.

Kasus ini bermula pada tahun 2004 ketika lahan Mega Mall dan PTM berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu, kemudian dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

‎Namun, SHGB itu diagunkan oleh pihak pengelola ke perbankan. Kini kredit itu macet dan terutang kepada pihak ketiga. Akibatnya aset lahan yang tadinya milik Pemkot Bengkulu terancam diambil alih pihak ketiga apabila utang tidak dilunasi manajemen Mega Mall.

Editor: Iman SP Noya