Interaktif News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, sebagai tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi sektor pertambangan batubara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM).

Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu dan rumah tersangka Soni Adnan (SA) tersangka ke 13 di Kelurahan Kampung Bali, Kota Bengkulu.

Penetapan tersangka yang diumumkan oleh penyidik pidsus Kejati Bengkulu pada Rabu (14/1/2026) sekirapukul 21.00 WIB, sebagai hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berindikasi pada kerugian keuangan negara di sektor pertambangan batubara.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Pola Martua Siregar menjelaskan bahwa tersangka diduga memiliki peran penting dalam penerbitan dua keputusan Bupati Bengkulu Utara yang menjadi dasar pengalihan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM.

“Tersangka diduga menerima aliran dana dari saksi berinisial SA sebesar Rp600 juta guna memuluskan penerbitan keputusan Bupati tersebut,” kata Pola Martua Sirega di Kota Bengkulu di damping Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa.

Perkara ini bermula pada tanggal 20 Agustus tahun 2007, saat itu Bupati Bengkulu Utara masih dijabat Imron Rosyadi. Bupati menerbitkan dua keputusan penting, yakni Keputusan Bupati Bengkulu Utara

Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama (KW. BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining.

Selanjutnya, Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.

Namun dalam proses penerbitan dua keputusan tersebut, ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.

“Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa keputusan tersebut diterbitkan tidak sesuai prosedur dan diduga telah menimbulkan kerugian negara, serta dipengaruhi oleh pemberian uang kepada pejabat terkait, termasuk Fadillah Marik selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi saat itu,” ungkapnya.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Fadillah Marik langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu.

Reporter: Irfan Arief