Interaktif News – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu mendesak institusi kejaksaan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menuntaskan berbagai perkara yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang disampaikan DPD IMM Bengkulu, Rabu (22/7/2026). Dalam pernyataan itu, IMM menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Ketua Umum DPD IMM Bengkulu, Kelvin Aldo, menyatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara dan menghambat pembangunan. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses tanpa tebang pilih dan bebas dari intervensi.

Dalam pernyataan sikap tersebut, IMM meminta Presiden Republik Indonesia menjamin tegaknya supremasi hukum, sekaligus mendesak Kejaksaan Agung menunjukkan independensi dalam menangani perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. IMM juga mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan proses penahanan terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

“Kasus yang menyeret nama Fabrie Ardiansyah adalah tamparan terbesar di dalam tubuh penegak hukum. Jangan sampai kasus ini dijadikan alat kongkalingkong, saling sandra demi kepentingan politik dan kekuasaan. Buka secara transparan jangan sampai kepercayaan publik runtuh, siapa tersangka harus ditahan dan segera diadili” kata Kelvin.

Khusus di Bengkulu, IMM

meminta Kejati Bengkulu mempercepat penyelesaian berbagai perkara yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Menurut IMM, lambannya penyelesaian perkara berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Selain itu, IMM mendesak Kejati Bengkulu membuka informasi mengenai perkembangan penanganan sejumlah perkara strategis kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Beberapa perkara yang disoroti antara lain penanganan kasus Jalan Tol Bengkulu, perkembangan dugaan kasus yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan oknum pejabat Kejari Kepahiang, status aset sitaan dalam perkara dugaan korupsi Bebby Hussy, dugaan korupsi dalam proses rekrutmen pegawai Bank Bengkulu sebagaimana terungkap di persidangan perkara Rohidin Mersyah, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Khusus perkara Bebby Hussy ada puluhan aset yang disita tapi apakah benar aset-aset itu dikemablikan ke pemilik yang sah atau ini sekedar formalitas saja? Belum lagi perkara jalan tol Bengkulu yang sejak kasus ini bergulir kami kawal tapi tiba-tiba dibebaskan begitu saja. Ini bukti bahwa kinerja kejaksaan patut dipertanyakan” jelas Kelvin.

Sementara Sekretaris IMM Bengkulu Chesar Safari menegaskan, aksi dan pernyataan sikap tersebut merupakan gerakan moral, intelektual, dan konstitusional yang bertujuan mengawal tegaknya supremasi hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Bagi IMM, pemberantasan korupsi bukan sekadar agenda penegakan hukum, tetapi juga ikhtiar mewujudkan keadilan sosial, menjaga

amanah rakyat, dan menghadirkan pemerintahan yang bersih demi Indonesia yang berkemajuan. Tadi kami juga menyerahkan segalon air minum sebagai simbol agar institusi kejaksaan membersihakan diri dari hadas dan najis” kata Chesar

Reporter: Irfan Arief