Interaktif News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menyita puluhan botol minuman beralkohol dari tempat hiburan malam Grand MC, Kota Bengkulu, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Jumat malam, 2 Oktober 2026.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan minuman beralkohol dari berbagai golongan, mulai dari golongan A hingga minuman dengan kadar alkohol lebih tinggi yang masuk dalam golongan B dan C. Sejumlah minuman yang ditemukan memiliki kadar alkohol lebih dari 30 persen.

Puluhan botol minuman beralkohol tersebut kemudian diangkut petugas ke Markas Satpol PP Kota Bengkulu untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan itu bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan di area Grand MC. Saat ditanya mengenai keberadaan minuman beralkohol, petugas sempat mendapatkan keterangan dari karyawan yang mengarahkan seolah-olah minuman tersebut tidak tersedia di lokasi.

Namun, pemeriksaan kemudian dilanjutkan hingga ke area bartender. Di lokasi tersebut, petugas akhirnya menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang disimpan dan diduga dijual ke pengunjung.

Sidak tersebut dilakukan di tengah pengetatan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Bengkulu. Sebelumnya, Satpol PP juga telah menyoroti persoalan pengawasan pengunjung di tempat hiburan malam, khususnya setelah terjadinya kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur usai keluar dari kawasan Grand MC.

Selain memeriksa minuman beralkohol, Kasatpol PP Kota

Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang juga menyoroti papan informasi yang dipasang pihak Grand MC terkait ketentuan bagi pengunjung.

Papan informasi tersebut antara lain memuat larangan bagi pengunjung berusia di bawah 21 tahun, membawa senjata tajam, narkoba, serta sejumlah ketentuan lainnya.

Sahat meminta pihak pengelola tidak hanya memasang informasi tersebut secara portabel atau mudah dipindahkan. Ia meminta papan informasi mengenai kriteria dan larangan bagi pengunjung dibuat secara permanen sehingga dapat terlihat jelas oleh setiap orang yang hendak memasuki tempat hiburan malam tersebut.

Menurutnya, informasi mengenai batas usia dan larangan membawa barang terlarang harus menjadi bagian dari sistem pengawasan yang benar-benar diterapkan, bukan sekadar menjadi informasi tertulis di lokasi.

“Ini coba dipasang permanen yang, jangan bisa digulung-gulung begini” kata Sahat kepada Manajemen Grand MC.

Pengetatan pengawasan terhadap tempat hiburan malam sebelumnya juga telah disampaikan Satpol PP Kota Bengkulu. Pemeriksaan mencakup kepatuhan terhadap aturan perizinan, jam operasional, batas usia pengunjung hingga izin penjualan minuman beralkohol.

Hasil penyitaan puluhan botol minuman beralkohol dari Grand MC selanjutnya akan menjadi bahan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut oleh Satpol PP Kota Bengkulu bersama pihak terkait.

Reporter: Irfan Arief