Interaktif News – Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu,

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak, menegaskan pihaknya menghormati putusan pengadilan namun tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim. Kejati Bengkulu akan menempuh upaya hukum kasasi.

“Kita hormati putusan pengadilan. Setelah mempelajari pertimbangan majelis dalam putusan ini, JPU Kejati Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Wisdom saat diwawancarai di PN Bengkulu, Rabu, (13/5/2026).

Sebelumnya Majelis Hakim, PN Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap empat Terdakwa kasus korupsi Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung. Hakim menyatakan seluruh dakwaan JPU tidak terbukti, baik dakwaan primer maupun subsider.

“Dakwaan yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas,” kata Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah saat membacakan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim juga menilai proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan instruksi Presiden dan keputusan Presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional.

“Pembebasan lahan tol sudah sesuai dengan Inpres dan Kepres. Tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum,” lanjut hakim.

Keempat terdakwa dalam perkara ini yakni Hazairin Masri selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Hartanto selaku

advokat pendamping warga terdampak pembangunan, Hadia Seftiana selaku Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, dan Toto Soeharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik.

Hazairin Masri dituntut 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2,35 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Hartanto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, dan uang pengganti Rp4,66 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sementara Hadia Seftiana dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Toto Soeharto dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta uang pengganti Rp242,8 juta subsider 2 tahun penjara.

Editor: Irfan Arief