Interaktif News – Seorang karyawan PT Mutiara Sawit Seluma (MSS), Yonsolni, warga Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma, Bengkulu, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 22 September 2026.

Pasca PHK, Yonsolni didampingi tim kuasa hukumnya, Akbar SH, MH dan Inza Saputra, mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma untuk memperjuangkan pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja.

Kuasa hukum Yonsolni, Akbar SH, MH, membenarkan kedatangan pihaknya ke Disnakertrans Seluma untuk mengikuti proses perundingan bipartit dengan pihak perusahaan.

“Kami mendampingi klien untuk memperjuangkan hak-haknya setelah mengalami PHK,” ujar Akbar.

Menurut Akbar, persoalan utama dalam kasus tersebut berkaitan dengan besaran pesangon yang diterima Yonsolni. Ia menyebut kliennya hanya menerima pembayaran sebesar Rp500 ribu.

Pembayaran tersebut, lanjut Akbar, hanya mengacu pada ketentuan internal perusahaan, yakni Pasal 29 Ayat 3. Pihaknya menilai pemenuhan hak pekerja setelah PHK perlu ditinjau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang kami persoalkan adalah pemenuhan hak pekerja setelah PHK. Kami meminta agar hak klien kami ditinjau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan aturan internal perusahaan,” kata Akbar.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Inza Saputra, dalam perundingan tersebut menjelaskan sejumlah ketentuan yang menjadi dasar tuntutan pemenuhan hak Yonsolni. Salah satu aturan yang dirujuk adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur, antara

lain, mengenai pemutusan hubungan kerja.

Inza menjelaskan, Pasal 40 Ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai kewajiban pengusaha membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja yang mengalami PHK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyampaikan dasar hukum terkait hak pekerja yang mengalami PHK, termasuk ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021,” jelas Inza.

Sebelum mengalami PHK, Yonsolni diketahui telah bekerja di PT MSS selama sekitar tiga tahun. Ia sebelumnya ditempatkan di bagian keamanan, kemudian dimutasi ke bagian perawatan perusahaan yang berlokasi di Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur.

Namun demikian, melalui perundingan bipartit ini, pihak kuasa hukum berharap perselisihan hubungan industrial antara Yonsolni dan PT MSS dapat diselesaikan secara baik dan dapat dipenuhi berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Reporter: Deni Aliansyah Putra