Interaktif News – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (9/9/2026).

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu dan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi serta kolaborasi antara kedua institusi, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat

Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengatakan kerja sama dengan Kejari Bengkulu diharapkan dapat menjadi landasan dalam membangun koordinasi yang lebih efektif, terutama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, sinergi tersebut juga penting dalam mendukung penyebarluasan informasi publik serta pelaksanaan berbagai program dan kegiatan Diskominfo agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kerja sama ini menjadi landasan untuk membangun koordinasi yang lebih efektif antara Diskominfo dan Kejaksaan Negeri Bengkulu, khususnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nurlia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Dinas Kominfo Kota Bengkulu, baik dalam bentuk litigasi maupun nonlitigasi.

Ia menjelaskan, bantuan hukum tersebut dapat diberikan apabila Diskominfo menghadapi persoalan

hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kebijakan pemerintahan.

Dalam kondisi tertentu, kata Yeni, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan pendapat hukum atau legal opinion kepada Dinas Kominfo sebagai bagian dari pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Jika Dinas Kominfo menghadapi permasalahan dalam suatu kebijakan, JPN siap memberikan pendapat hukum. Ini merupakan salah satu bentuk konkret peran JPN dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Reporter: Irfan Arief