Interaktif News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pelimpahan Tahap II perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara ilegal. Tiga tersangka beserta barang bukti berupa 5 unit truk Lohan dan lebih dari 80 ton batu bara resmi diserahkan penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga Tersangka Yang Diserahkan Yakni Thomas Wahyu Utomo, Wilson Pane Dan Rodali.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Minerba.

Khusus untuk tersangka Thomas Wahyu Utomo, JPU juga menjerat dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai pelimpahan, JPU Kejari Bengkulu langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Malabero Bengkulu untuk kepentingan penuntutan dan persiapan persidangan.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen, mengatakan penyerahan tahap II ini merupakan komitmen penegakan hukum untuk memberantas aktivitas tambang ilegal di Bengkulu.

“Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menerima penyerahan tahap II dari penyidik kepolisian berupa 3 orang tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pertambangan.

Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu untuk mempermudah proses

penuntutan. Kami berharap kasus ini menjadi efek jera agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bengkulu,” papar Yuharmen.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, Kejari Bengkulu akan segera melengkapi administrasi dan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Editor: Irfan Arief