Interaktif News – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Bengkulu menemukan dugaan kekurangan distribusi pupuk bersubsidi sebanyak 301 ton di Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma.

Temuan itu diperoleh setelah lembaga tersebut melakukan penelusuran terkait keluhan petani mengenai sulitnya memperoleh pupuk subsidi akibat hilangnya jatah pembelian pupuk untuk tanaman padi.

Wakil Ketua LHKP Muhammadiyah Bengkulu, Herwan Saleh, mengatakan penelusuran dilakukan menyusul polemik yang berkembang di kalangan petani, khususnya di Kecamatan Seluma Selatan, terkait dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi. Persoalan tersebut juga telah mendapat perhatian dari Dinas Pertanian Kabupaten Seluma.

Menurut Herwan, berdasarkan hasil penelusuran data, kebutuhan pupuk untuk lahan persawahan seluas 702 hektare di Kecamatan Seluma Selatan mencapai sekitar 351 ton dalam satu musim tanam. Namun, pupuk subsidi yang tersedia dan dapat dibeli petani melalui tiga kios resmi yang ditunjuk pemerintah hingga saat ini baru sekitar 50 ton.

“Berdasarkan data yang kami himpun, terdapat selisih sekitar 301 ton antara kebutuhan dan ketersediaan pupuk subsidi. Kondisi ini menyebabkan petani tidak dapat melakukan pemupukan sesuai kebutuhan tanaman,” kata Herwan.

Ia menjelaskan, kebutuhan pupuk urea untuk tanaman padi sekitar 150 kilogram per hektare. Akan tetapi, akibat keterbatasan stok, sebagian petani hanya mampu memberikan pupuk sekitar 35 kilogram per hektare.

“Kami lakukan penelusuran atas implementasi kebijakan pemerintah terkait tata kelola

pangan di Seluma Selatan. Kami turun langsung ke lapangan, berdialog dengan petani, pemilik kios pupuk, penyuluh pertanian lapangan (PPL), serta memeriksa berbagai data pendukung. Dari hasil penelusuran tersebut, kami melihat adanya persoalan yang perlu segera ditelusuri lebih lanjut dalam tata kelola pupuk subsidi,” ujarnya.

Herwan, yang juga merupakan petani di areal persawahan Mentangur, Desa Maras Jauh, Kecamatan Semidang Alas, mengatakan persoalan kelangkaan pupuk saat ini paling dirasakan petani di Kecamatan Seluma Selatan karena wilayah tersebut telah memasuki masa pemupukan. Sementara itu, sebagian besar daerah persawahan lainnya di Kabupaten Seluma belum memasuki tahap tersebut.

Menurut dia, budidaya padi memerlukan ketepatan waktu pemupukan yang umumnya dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada usia 7–10 hari setelah tanam (HST), 21–25 HST, dan 35–40 HST. Keterlambatan pemupukan dapat berdampak pada penurunan produktivitas tanaman bahkan berpotensi menyebabkan gagal panen.

Karena itu, Ia meminta pemerintah daerah dan pihak terkait segera mengambil langkah untuk mengatasi persoalan ketersediaan pupuk subsidi bagi petani di Kecamatan Seluma Selatan.

“Apabila kebutuhan pupuk tidak segera terpenuhi, maka sekitar 702 hektare lahan sawah yang berada di kawasan irigasi teknis Bendung Air Seluma berisiko mengalami penurunan hasil panen. Bahkan, kondisi ini dikhawatirkan dapat meluas ke wilayah persawahan lain di Kabupaten Seluma apabila persoalan ini tidak selesai,” ujarnya demikian.

Reporter: Deni

Aliansyah Putra