Interaktif News – Saya hanya menerima dua karung pupuk subsidi, padahal luas sawah yang dikelola hampir mencapai satu hektar. Di sisi lain, ada pihak tertentu menerima pupuk subsidi hingga lebih dari 10 karung padahal lahan sudah alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Demikian diungkapan Joko Mardiono, salah seorang petani di Kelurahan Sidomulyo, Kabupaten Seluma pada Kamis, 28 Mei 2026. Joko mengaku sudah melengkapi berkas sebagai syarat untuk mendapatkan haknya atas pupuk subsidi. Namun, Joko tidak pernah mendapat pupuk subsidi yang diperuntukan pemerintah bagi petani sawah itu.

Hal serupa dikeluhkan Amin Mahmud, petani sawah asal Kabupaten Bengkulu Selatan. Ia tidak pernah mendapat alokasi pupuk subsidi untuk sawah yang digarap. Amin mengaku sekali-kali hanya menumpang beli dengan pekebun sawit. Ia bahkan tidak tahu dimana haknya atas pupuk subsidi bisa didapat.

“Sekali-kali kami numpang beli dengan yang beli banyak seperti pemilik kebun sawit, itu pun kalau lagi ada, kalau lagai tidak ada tidak dipupuk” kata Amin, Jumat, (29/05/2026). Ia mengaku sudah bertahun-tahun mengalami kondisi kelangkaan pupuk. Tak sekadar langka, tapi sama sekali tidak pernah dapat.

Berbeda dengan Agus, petani asal Kabupaten Kaur ini telah lama mencium aroma skandal permainan pupuk subsidi yang melibatkan kios penyalur. Ia mengungkap kios-kios penyalur pupuk subsidi di wilayahnya selalu kosong padahal distribusi

pusat terus datang, pupuk-pupuk hak petani kecil tersebut tidak pernah sampai ke petani yang berhak menerima.

“Kalau ditanya selalu kosong, kosong-kosong itu lah jawaban pemilik kios” kata Agus. Namun, Agus sebagai petani milenial enggan pasrah begitu saja. Ia menyisir informasi kenapa truk-truk angkutan pupuk subsidi yang setiap hari lalu-lalang melewati rumahnya tapi kosong saat di kios penyalur.

“Kami sudah lama tahu permainan kios-kios ini tapi kami petani selama ini diam. Kami warga di sini memilih saling menghormati tapi kalau terus-terus seperti ini yang dirugikan adalah petani-petani kecil yang seharusnya mendapat haknya atas pupuk subsidi” kata Agus.

Distribusi Pupuk Dialihkan

Penyelusuran jurnalis bengkuluinteraktif.com menemukan fakta yang mengejutkan. Pupuk subsidi yang seharusnya didistribusikan sesuai dengan wilayah kerja kios penyalur mala dialihkan ke wilayah lain. Fakta ini ditemukan di Kabupaten Kaur, Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma, alokasi pupuk subsidi untuk wilayah 3 kabupaten ini dialihkan ke wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Sementara menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023, Kios pengecer resmi (Lini IV) ditempatkan di tingkat kecamatan atau desa yang ditunjuk oleh distributor. Pengecer atau kios diwajibkan menyalurkan pupuk bersubsidi hanya kepada petani atau kelompok tani di wilayah tanggung jawabnya sesuai alokasi yang ditentukan.

Kemudian Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 menyebut, kios pengecer adalah

titik serah resmi yang mendistribusikan pupuk berdasarkan data kartu tani atau sistem e-RDKK digital. Kios juga diwajibkan melayani penebusan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan di titik serah wilayah tersebut.

Namun, faktanya seluruh regulasi itu dikangkangi oleh para oknum pemilik kios di wilayah Kabupaten Seluma, Kaur, dan Bengkulu Selatan. Para oknum pemilik kios melakukan kongkalingkong dengan modus mengalihkan distribusi ke wiayah Kabupaten Bengkulu Utara dan wilayah lain yang menampung harga pupuk subsidi di atas HET.

Menurut Kepmentan No. 800/Kpts/SR.310/M/09/2025 berikut perubahannya, HET untuk pupuk subsidi tahun 2026 jenis Urea Rp 1.800 per kilogram atau Rp 90.000 per sak/karung ukuran 50 kilogram dan NPK Rp 1.840 per kilogram atau Rp 92.000 per sak/karung. Sementara pengepul di wilayah pengalihan bersedia membeli pupuk subsidi dengan harga dua kali lipat dari HET. Pupuk-pupuk subsidi ini dihargai pengepul Rp 250.000 per sak/karung.

Mega skandal ini tidak hanya melibatkan para oknum pemilik kios namun banyak pihak. Praktek kotor ini terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Untuk mengalihkan distribusi pupuk ke wilayah lain membutuhkan ‘pengamanan’ seluruh pihak yang terkait. Para oknum pemilik kios dipatok setoran Rp 15 juta agar skandal pengalihan ini lancar dan menguntungkan.

Setoran ini menjadi logis, ketika keuntungan yang didapat dua kali lipat. Asumsi sederhana, jika satu

kios mendapat jatah 20 ton atau 400 sak/karung saja maka keuntungan mencapai Rp 50 juta per sekali distribusi. Lantas kemana pemilik kios setoran Rp 15 juta untuk biaya ‘pengamanan’? bagian ini akan disajikan secara khusus dalam lanjutan investigasi bengkuluinteraktif.com dengan judul “Aliran Dana Skandal Kelangkaan Pupuk Subsidi”

Asumsi ini sejalan dengan laporan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Bengkulu yang menyebut potensi kehilangan alokasi pupuk subsidi jenis Urea dan NPK untuk wilayah Kecamatan Seluma Selatan saja mencapai 301 ton. Data ini dengan sesuai dengan jatah alokasi pupuk subsidi berdasarkan luasan lahan persawahan di kecamatan Seluma Selatan yakni 701 hektar.

“Berdasarkan data yang kami himpun, terdapat selisih sekitar 301 ton antara kebutuhan dan ketersediaan pupuk subsidi. Kondisi ini menyebabkan petani tidak dapat melakukan pemupukan sesuai kebutuhan tanaman,” kata Wakil Ketua LHKP Provinsi Bengkulu, Herwan Saleh.

Pengawas yang Membiarkan?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 pupuk masuk dalam katagori pengawasan ketat. Distribusi pupuk subsidi pemerintah diawasi seluruh stakeholder, mulai Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), Kementerian Pertanian RI bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN, gubernur, bupati dan wali kota (Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Satpol PP, Kejaksaan hingga Kepolisian).

Peran kunci dipegang Dinas Pertanian yang bekewajiban mencocokkan jumlah penebusan di kios resmi dan Penyuluh Pertanian Lapangan

(PPL) yang diberikan tugas untuk mengawasi distribusi pupuk subsidi di lapangan, memverifikasi data fisik petani.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, Arian Sosial saat dikonfirmasi terkait banyaknya petani di Seluma yang mengeluhkan kelangkaan pupuk subsidi menanggapi dengan nada serius. Ia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan. “Ok makasih, segera kami tindklanjuti dengan cek fakta lapangan,” kata Arian, Kamis, 28 Mei 2026.

Menurut Arian, setelah dilakukan konfirmasi kepada kelompok tani, pihak dinas akan melakukan pengukuran lahan sawah guna memastikan kesesuaian kebutuhan pupuk subsidi dengan luas lahan yang digarap petani.

Arian menduga persoalan tersebut dipicu miskomunikasi antara kelompok tani dan kios penyalur pupuk subsidi. Dinas Pertanian, kata dia, telah menjadwalkan peninjauan lapangan pada Jumat pagi. “Ada mis-komunikasi antara poktan dan kios, besok PPL dan bidang PSP cek TKP, insyallah aku turun juga ke lapangan,” ujarnya.

Namun, di lapangan menunjukan kelangkaan pupuk subsidi masih dialami Joko Mardiono, petani di Kabupaten Seluma. Kondisi serupa juga masih dialami Amin Mahmud di Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Agus, sang petani milenial asal Kabupaten Kaur. Terhitung pada Selasa, 2 Juni 2026, mereka belum mendapatkan haknya atas pupuk subsidi dari pemerintah.

Reporter: Deni ASP, Irfan Arief, Miko Apriansyah
Editor: Riki Susanto