Wakil Bupati Fahrurrozi menyerahkan SK kepada 365 PPPK di Kabupaten Lebong, Foto: Dok

Interaktif News – PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Lebong merayakan penerimaan Surat Keputusan (SK) pada tanggal 29 April 2024.

Sebanyak 365 PPPK menerima SK setelah sebelumnya melalui proses seleksi yang ketat. Pemberian SK menandai langkah awal mereka dalam melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat.

Proses seleksi penerimaan PPPK ini melibatkan berbagai tahapan uji kompetensi dan wawancara. Para penerima SK ini akan di tempatkan di berbagai unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, administrasi, dan lainnya.

Mewakili Bupati Lebong, Wakil Bupati Fahrurrozi menyambut baik penerimaan SK PPPK ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Lebong. Selain itu, kata Wabup, keberadaan PPPK ini juga memperkuat tenaga profesional di sektor pemerintahan.

lebong

Untuk diketahui, Surat Keputusan (SK) pengangkatan seluruh PPPK mendapatkan kontrak kerja selama 5 tahun. Namun kinerja seluruh PPPK akan selalu evaluasi setiap tahunnya. Hal ini yang menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam perpanjangan masa kerjanya.

“Kami berharap para pegawai baru ini segera beradaptasi ditempat kerja yang baru dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Kabupaten Lebong,” ucapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebong, Beny juga menegaskan komitmen untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui pengelolaan kepegawaian yang efisien dan profesional.

“Selamat kepada para penerima SK PPPK di Kabupaten Lebong. Bekerjalah sesuai komitmen yang sudah dibangun demi pembangunan daerah ini,” tutup Beni.

Reporter: Maya Fitria