Interaktif News – Pemda diwajibkan membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja pada APBD. Kebijakan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD,” dikutip dari Pasal 146 Ayat 1 UU HKPD.

Bagi daerah yang saat ini pengeluaran gaji pegawainya masih di atas ambang batas, pemerintah daerah wajib menyesuaikan porsi belanja pegawainya paling lambat 5 tahun sejak undang-undang ini disahkan pada 2022 lalu atau berlaku mulai tahun 2027.

Di sisi lain, pemerintah juga menjalankan program penguatan layanan gizi melalui pembentukan SPPG yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional. Dalam implementasinya, ribuan pegawai SPPG justru diangkat menjadi PPPK, memicu polemik di daerah.

Kondisi ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, pemerintah daerah harus mematuhi batasan belanja pegawai. Namun di sisi lain, kebutuhan tenaga pelayanan publik, termasuk PPPK yang telah lama mengabdi, tetap tinggi.

Sejumlah kepala daerah mengaku kesulitan menyesuaikan struktur anggaran. Jika belanja pegawai dipaksakan tetap di bawah 30 persen, maka opsi yang muncul adalah mengurangi tenaga kontrak atau PPPK di daerah yang sudah ada.

Pengamat kebijakan publik menilai, pemerintah pusat perlu

memberikan skema khusus agar program prioritas seperti pemenuhan gizi tidak berbenturan dengan kebijakan fiskal daerah. Salah satunya melalui dukungan anggaran dari pusat atau pengecualian tertentu dalam perhitungan belanja pegawai.

“Kalau semua diangkat, sementara plafon belanja pegawai dibatasi, maka daerah bisa mengalami tekanan fiskal. Ini yang harus dicarikan solusi,” ujar Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu, Herwan Saleh.

Jika tidak ada solusi komprehensif kata Herwan, kebijakan ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada keberlanjutan PPPK di daerah, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

“Dalam konteks keadilan anggaran, daerah tidak bisa hanya diposisikan sebagai pelaksana kebijakan pusat tanpa diberikan ruang fiskal yang memadai. Ketika pusat mendorong program prioritas seperti penguatan layanan gizi melalui SPPG namun di saat yang sama membatasi belanja pegawai, maka beban itu sepenuhnya dialihkan ke daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, secara prinsip, kebijakan fiskal seharusnya mengedepankan asas money follows function. Artinya, setiap penugasan dari pemerintah pusat harus diikuti dengan dukungan anggaran yang proporsional. Tanpa itu, daerah dipaksa memilih antara mematuhi regulasi atau memenuhi kebutuhan pelayanan publik.

Lebih jauh, ia melihat adanya potensi ketidakadilan struktural. Daerah dengan kemampuan fiskal rendah akan paling terdampak karena ruang belanja mereka sudah terbatas sejak awal. Sementara daerah dengan PAD besar relatif lebih

leluasa menyesuaikan kebijakan.

“Ini bukan sekadar soal angka 30 persen, tapi soal siapa yang menanggung konsekuensi kebijakan. Jika pusat menetapkan standar, maka pusat juga harus hadir dalam skema pembiayaan, bukan hanya dalam perumusan kebijakan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti polemik pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK di tengah pembatasan belanja pegawai. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di kalangan tenaga honorer dan PPPK yang telah lama mengabdi di daerah.

“Ketika ada kelompok tertentu yang diprioritaskan masuk dalam skema PPPK, sementara yang lain terancam karena keterbatasan anggaran, maka muncul pertanyaan besar tentang konsistensi dan fairness kebijakan. Ini bisa memicu ketegangan sosial di tingkat birokrasi daerah,” jelasnya.

Reporter: Irfan Arief