Interaktif News – Dunia maya belakangan ini dihebohkan dengan beredarnya konten penyimpangan seksual yang mengarah pada perilaku inses, yang tersebar di Grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah”.

Grup ini telah menarik perhatian Komisi Digital (Komdigi) dan pihak kepolisian, yang berusaha keras memberantasnya. Sejumlah tersangka telah diamankan, dan beberapa link yang berhubungan dengan grup tersebut telah diblokir.

Komdigi bekerja sama dengan pihak Meta untuk memberantas konten terkait grup “Fantasi Sedarah” yang menyebar di platform Facebook. Berbagai langkah penelusuran dan pemblokiran link dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih luas dari konten-konten penyimpangan seksual ini.

Informasi terbaru yang diterima, seorang pria berinisial M (25) asal Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Bengkulu ditangkap polisi karena terafiliasi dengan grup FB “Fantasi Sedarah”. M diketahui mengunggah konten seksual yang melibatkan anak-anak.

Penangkapan M berawal dari laporan Interpol yang diteruskan ke Mabes Polri, kemudian disampaikan ke Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian pun melakukan koordinasi antara Polda Metro, Polda Bengkulu, Polres Seluma, Polsek Talo, dan Polsek Semidang Alas, yang akhirnya berhasil menangkap M, Senin, (19/5/25).

Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo Pakpahan melalui Kapolsek Talo Iptu Muhamad Haryanto mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari Interpol terkait tindak pidana kesusilaan dan perlindungan anak.

“Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari 5 orang dari Polda Metro, 3 orang dari Polda Bengkulu, dibantu 3 personil Polres, 2 personil Polsek Talo, dan 1 personil Polsek Semidang Alas. M berhasil diamankan di Desa SP3 Renah Gajah Mati, Kecamatan Semidang Alas,” kata Iptu Haryanto.

Menurut informasi yang dihimpun, M mengakses konten asusila yang melibatkan anak-anak melalui sebuah grup Facebook berbayar. Setelah mengunduh konten tersebut, ia kemudian mengunggahnya kembali ke akun Google Drive miliknya.

“Dalam laporan, diketahui bahwa M membayar Rp20.000 untuk bergabung dengan grup Facebook bernama “OKE”, yang digunakan sebagai wadah penyebaran konten ilegal itu, ” ungkap Haryanto mengutip laporan tersebut.

Tim kepolisian melacak keberadaan M, yang sebelumnya diketahui berada di kawasan Betungan, Kota Bengkulu. Namun, saat tim tiba, rumahnya kosong. Berdasarkan informasi dari warga, M diketahui telah pindah ke Semidang Alas.

“Koordinasi antara Polres Seluma, Polsek Talo, dan Polsek Semidang Alas dilakukan hingga M akhirnya ditemukan dan diamankan sekitar pukul 17.30 WIB saat sedang dalam perjalanan menuju tempat pangkas rambut, ” jelas Haryanto.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Samsung Galaxy A51 berwarna hitam dan satu unit laptop Acer model MS2346. Kedua perangkat ini diduga digunakan untuk mengakses dan menyebarkan konten terlarang. Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi beberapa akun email dan nomor telepon yang terhubung dengan aktivitas pelaku.

Saat ini, M telah dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Pornografi.

Reporter: Deni Aliansyah Putra