Interaktif News – Pengadilan Negeri Bengkulu gelar sidang perdana mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Turut pula disidang 2 Terdakwa lainnya yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Oemar Seno Aji ini disiarkan langsung dari ruang persidang Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Bengkulu, Kota Bengkulu, Senin, (21/04/2025).

Sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Setelah pembacaan surat dakwaan, majelis hakim kemudian mempersilakan Rohidin Mersyah untuk menyampaikan eksepsi (keberatan).

Namun, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, Rohidin Mersyah memilih tidak menyampaikan eksepsi. Rohidin beralasan setuju dengan surat dakwaan jaksa.

“Berdasarkan kesepakatan dengan penasihat hukum saya. Kami tidak akan melakukan keberatan, tidak akan mengajukan eksepsi” kata Rohidin.

Lebih lanjut Rohidin mengakui telah melakukan kesalahan karena mengumpulkan dan memobilisasi ASN untuk kemenangan pada Pilgub Bengkulu tahun 2024 lalu. Tidak hanya mengumpulkan ASN tapi Rohidin juga mengakui memerintahkan ajudannya Efriansyah mengumpulkan uang dari pejabat Pemprov Bengkulu.

“Saya menggunakan dan memobilisasi, minta para ASN menjadi tim saya dan mengumpulkan sejumlah uang. Semua uang itu saya perintahkan dikumpulkan kepada saudara Evriansyah dan semuanya sudah dibagikan ke masyarakat” kata Rohidin.

Rohidin sebelumnya terjaringa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 25 November 2024 lalau atau 3 hari menjelang pencoblosan Pilgub Bengkulu. Dari delapan orang yang ikut terjaring operasi tangkap tangan, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Rohidin dan kawan-kawan kemudian ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Reporter: Irfan Arief