Interaktif News – Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah kembali diwarnai aksi demonstrasi yang digelar Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (KOMUNIKASI) Provinsi Bengkulu, Rabu, (18/06/25).

Koordinator Aksi, Deno Andeska Marlandone mengatakan, salah satu pihak yang ikut setoran uang ke Rohidin Mersyah adalah kalangan pengusaha batu bara. Uang setoran dari para pengusaha batu bara ini mencapai Rp 18,1 Miliar dan 30 USD.

“KPK jangan tebang pilih, angkut semua mereka yang memberi uang. Mereka ini, para pengusaha batu bara ini nyata-nyata memberi uang miliran ke Rohidin. Ada apa dengan KPK, apa ini yang dinamakan penegakan hukum, KPK jangan banci, jangan tebang pilih” teriak Deno dalam orasinya.

Deno meminta para pengusaha batu bara ikut diseret ke pengadilan. “Seharusnya mereka ini jadi Tersangka. Sangat naif jika uang miliaran ini hanya diberikan cuma-cuma tanpa atensi apa pun. Sedangkan kita tahu mayoritas perusahaan batu bara di Bengkulu ini bermasalah” sambung Deno.

Usai aksi Deno menjelaskan, Rohidin Mersyah didakwah dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Tidak Pidana Korupsi atas uang yang diterima dari kalangan pengusaha. Pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi atau pemberian dalam arti luas yang diterima seorang penyelenggara negara.

“Jadi saya ingin meluruskan logika hukum yang selama menyesatkan publik. Jika Rohidin menerima uang dari para pengusaha batu bara ini dalam kapasitas penyelenggara negara (Gubernur Bengkulu) maka Pasal 12B UU 20/2001 bisa saja dikenakan.

Namun, tidak boleh tebang pilih. Pemberian dari para pengusaha ini patut diduga suap, apakah masuk akal uang miliaran hanya diberikan tanpa kepentingan. Pemberi dan penerima seharusnya sama-sama diseret ke pengadilan. Jadi KPK jangan pura-pura tidak paham hukum” papar Deno.

Sebaliknya sambung Deno, jika pemberian uang tersebut dalam kapasitas dukungan politik kepada Rohidin yang sedang berkontestasi dalam Pilgub maka UU Tipikor tidak bisa dikenakan. Dalam konteks tersebut, peristiwa hukum yang terjadi antara Rohidin dan para pengusaha batu bara adalah bentuk kejahatan pemilu.

“Jadi maksud saya, kalau uang itu sumbangan Pilkada, apa dalil hukumnya KPK menjerat Rohidin dengan Pasal 12B UU 20/2001 UU Tipikor? Ini ranahnya kejahatan pemilu, bukan domain KPK. Kami pun sepakat Rohidin dan para pengusaha ini dibebaskan dari jeratan UU Tipikor. Saya melihat KPK ini sedang memainkan drama politik bukan penegakan hukum, sisi lain ingin menjerat Rohidin tapi sebaliknya ingin melindungi pihak yang memberi uang” kata Deno.

Kesaksian Bebby Hussy CS

Sementara dari dalam arena persidangan, Bebby Hussy dalam kesaksiannya mengaku menyerahkan uang Rp 1,5 miliar ke Rohidin, diserahkan dua tahap. Ia menyebut dana itu sebagai uang pertemanan untuk biaya kampanye Pilkada 2024.

“Saya serahkan dalam dua kali pemberian yang mulia. Ini bentuk bantuan saya sebagai teman agar Pak Rohidin bisa menang Pilkada” kata Bebby Hussy.

Selain membantu Rohidin, Beby Hussy juga mengaku membantu dana kepada calon lain yakni Helmi Hasan. Hal ini dipertegas Penasihat Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda saat memberi keterangan kepada wartawan usai sidang.

“Keterangan Pak Bebby Hussy tadi di persidangan, ia menjelaskan bukan cuma membantu Pak Rohidin jadi di situ membantu  calon gubernur 2024, calon yang lain. Angkanya tidak disebutkan tapi dia (Bebby Hussy) mengakui membantu juga pasangan calon gubernur yang lain” kata Aan Julianda

Sementara saksi lainnya Dedeng Marco Saputra dari PT Selamat Jaya Pratama mengaku menyetor Rp 500 juta. Uang itu diberikan melalui ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca di kawasan Nakau, Kota Bengkulu.

Berikut daftar pengusaha batu bara yang ikut memberi uang ke Rohidin Mersyah.

  1. Bebby Hussy Rp. 1.500.000.000 diberikan di Jalan Sungai Serut, Kota Bengkulu
  2. Haris Rp. 6.000.000.000 diberikan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta
  3. Mas Ema Rp. 8.000.000.000 di berikan di Jakarta Pusat
  4. Chandra alias Chan Rp 300.000.000 diberikan di Hotel Mandarin, Jakarta
  5. Leo Lee Rp.1.000.000.000 diberikan di Jl. S Parman, Kota Bengkulu
  6. Tcandara Tersena Widjaja USD 30.000 diberikan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta
  7. Suwanto alias Yanto Rp 800.000.000 diberikan di Senayan City, Jakarta, dan
  8. Dedeng Marco Saputra Rp 500.000.000 diberikan di Nakau, Kota Bengkulu

Reporter: Irfan Arief