Interaktif News – Wakil Gubernur Bengkulu, Mian menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah sepakat untuk menetapkan harga TBS bulan April mengacu pada harga bulan sebelumnya, yakni sebesar Rp3.143 per kilogram. Keputusan itu disepakati bersama Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (APKSI) Provinsi Bengkulu.

“Artinya, melalui rapat ini disepakati bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap mengacu pada periode sebelumnya, yaitu sebesar Rp3.143. Selanjutnya, atas nama Gubernur, kami memberikan tenggat waktu tiga hari kepada perusahaan untuk menyampaikan laporan dan menyesuaikan harga sesuai dengan HET,” ujar Mian.

Penurunan harga TBS yang terjadi di sejumlah perusahaan berkisar Rp500, yakni hanya sekitar Rp 2.500–Rp 2.600 per kilogram. Angka ini sangat berbeda dengan provinsi tetangga yang masih mempertahankan harga TBS di kisaran Rp3.000.

“Jadi, terdapat disparitas sekitar Rp500 per kilogram jika dibandingkan dengan harga TBS di provinsi lain. Hal ini menjadi perhatian gubernur sebagai bentuk kepedulian terhadap petani agar kondisi ekonomi mereka tidak terpuruk,” kata Mian.

Ditegakan Wagub Mian, setiap perusahaan yang tidak mematuhi ketetapan harga TBS akan dievaluasi dan diberikan sanksi. Langkah ini diambil demi menjaga kestabilan harga dan melindungi kesejahteraan petani sawit di daerah.

“Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan sawit agar mematuhi hasil kesepakatan bersama dan turut berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan” kata Mian

Editor: Irfan Arief