Interaktif News – Seorang karyawan PT Mutiara Sawit Seluma (MSS), Yonsloni (50), warga Kelurahan Bungamas, Kabupaten Seluma, Bengkulu, melaporkan persoalan mutasi kerja yang dialaminya ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma.

Yonsloni mengaku secara tiba-tiba dimutasi dari bagian keamanan ke bidang perawatan perusahaan.

Ia juga mengaku terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila tidak menerima keputusan manajemen tersebut.

Yonsloni mengatakan, dirinya telah bekerja di PT MSS sejak 2023 atau sekitar dua tahun. Menurut dia, keputusan mutasi tersebut mulai diberlakukan pada 2 September 2026.

“Saya tiba-tiba dimutasi dari bagian keamanan ke bagian perawatan,” ujar Yonsloni.

Ia menilai mutasi tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak disertai alasan yang jelas.

Yonsloni mengaku keberatan dengan keputusan tersebut karena sejak awal bekerja di perusahaan itu dirinya mendapat ajakan untuk bekerja dengan informasi akan ditempatkan sebagai karyawan kantor.

Namun, dalam pelaksanaannya, ia justru ditempatkan di lapangan. Kini, kata dia, dirinya kembali mendapat keputusan mutasi ke bagian perawatan.

Minta Persoalan Lahan Diselesaikan

Selain persoalan mutasi dan ancaman PHK, Yonsloni juga meminta perusahaan menyelesaikan persoalan lahan miliknya. Ia menyebut lahan tersebut sebelumnya ditanami 28 batang pohon karet.

Menurut Yonsloni, lahan tersebut telah digusur dan digunakan sebagai akses jalan menuju perusahaan.

Ia mengaku persoalan lahan tersebut menjadi salah satu alasan dirinya akhirnya bekerja di perusahaan tersebut.

Karena itu, apabila mutasi

hingga PHK tetap dilakukan, Yonsloni meminta persoalan lahan dan kerugian yang dialaminya turut diselesaikan.

Yonsloni berharap Disnakertrans Seluma dapat menjadi mediator untuk mempertemukan dirinya dengan pihak perusahaan.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tidak berujung pada konflik yang lebih besar.

Disnakertrans Siap Mediasi

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma, Wanharudin, mengatakan perselisihan antara pekerja dan perusahaan dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

Menurut dia, pemerintah daerah melalui dinas terkait akan mendampingi pekerja dalam proses penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Wanharudin mengatakan mediasi akan menjadi salah satu langkah awal dengan mempertemukan pekerja dan pihak perusahaan untuk mencari jalan keluar bersama.

“Permasalahan perusahaan dengan pekerja dapat diselesaikan melalui mediasi maupun secara hukum,” kata Wanharudin.

Ia menegaskan, apabila terdapat tindakan perusahaan yang dinilai merugikan pekerja, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Jika dalam proses mediasi hak-hak pekerja tidak terpenuhi, persoalan tersebut dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah juga menekankan bahwa hak dasar pekerja harus tetap diperhatikan, mulai dari hak atas upah, jaminan sosial, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.

Sementara terkait mutasi maupun PHK, penyelesaiannya perlu mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak manajemen PT Mutiara Sawit Seluma terkait laporan dan keberatan yang

disampaikan Yonsloni.

Reporter: Deni Alin Syah Putra