Interaktif News – Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial JS alias AD diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Rabu, (25/06/25) malam.

JS ini diduga memeras Kepala Puskesmas Penago II Kecamatan Talo, dengan modus mencatut nama jaksa dan mengaku bisa ‘mengamankan’ korban dari kasus korupsi.

Kepala Kejari Seluma, Eka Nugraha, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, JS diketahui menjanjikan perlindungan hukum kepada korban, MY. JS mengklaim dirinya bisa mengatur aparat penegak hukum di Kejari Seluma.

“Modusnya, pelaku mengaku dapat menyelesaikan perkara korupsi yang dituduhkan kepada korban, padahal tidak ada dasar hukum yang jelas. Ia juga mengaku bisa mengatur jaksa dalam menangani kasus tersebut dengan imbalan sejumlah uang,” ujar Eka, Rabu, (25/6/2025) malam.

Dalam aksinya, JS awalnya meminta uang sebesar Rp 25 juta. Namun setelah negosiasi, pelaku menurunkan permintaan menjadi Rp 10 juta. Transaksi tersebut menjadi bukti kunci yang mengarah pada pelaksanaan OTT oleh Kejari Seluma.

“Kita lakukan pemeriksaan terhadap JS  secara intensif selama 1×24 jam. Kepala Puskesmas Penago Dua, MY, juga diminta dimintai keterangan dan dijadikan saksi dalam perkara ini,” imbuhnya.

Kendati demikian, Eka mengakui jika dalam proses penyidikan tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi, perkara ini akan dilimpahkan ke kepolisian dengan sangkaan pasal pemerasan sebagai pidana umum.

Reporter: Deni Aliansyah Putra