Tim Penyidik Kejari Selum cek lapangan dugaan korupsi pengadaan lahan Pemda Seluma, Rabu, (29/02/2024) Foto: Dok

Interaktif News – Dipimpin langsung Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, Tim Penyidik Kejari Seluma melakukan cek lokasi lahan yang menjadi objek dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Pemda Seluma tahun 2008 lalu, Rabu, (28/2/2024).

Seperti diketahui, salah satu sumber pengadaan lahan perkantoran Pemda Seluma terjadi melalui proses tukar guling dengan Murman Effendi. Tukar guling ini terjadi pada tahun 2008 lalu. Kala itu Murman Effendi juga menjabat Bupati Seluma.

“Pengecekan lokasi ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak korupsi pada proses tukar guling aset Pemkab Seluma yang diklaim Pak Murman. Kita memastikan dimana objek dan titik lokasi lahannya,” kata Ahmad Ghufroni

Baca juga: Mantan Bupati Akan Gugat Pemda Seluma Rp 10 Miliar

Dijelaskan Gufroni, luas lahan tukar guling dengan Murman Effendi mencapai 19 Hektar. Titik lokasinya tersebar di Kelurahan Pasar Sembayat dan di kawasan perkantor Pemda Seluma. Tepatnya areal samping kantor BKPSDM-Disnakertrans hingga dekat jalan tanjakan menuju kantor Bupati Seluma.

“Yang jelasnya ada dua titik lokasi yang ditukar gulingkan. Kita sudah terima rinciannya dari peta milik Pak Murman yang langsung menunjukkan titik lokasi lahannya itu,” ungkap Gufroni.

Ghufroni memastikan penyelidikan yang dilakukan tidak terkait dengan sengketa lahan yang saat ini tengah berlangsung antar Pemda Seluma dengan Murman Effendi. Pihaknya hanya fokus terhadap dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan tersebut.

“Yang jelasnya kita memastikan apakah ada tindakan pidana korupsi, bukan permasalahan perdatanya (sengeketa lahan Pemda Seluma dengan Murman Effendi). Kita masih memperdalam keterangan saksi-saksi yang mengetahui berjalannya proses saat tukar lahan itu dilakukan” kata Gufroni.

Peninjauan lokasi ini turut menghadirkan Murman Effendi beserta pihak-pihak terkait seperti mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin, mantan Kabag Tapem Edi Supriadi, mantan anggota DPRD Seluma, Pirin Wibisono dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.

Baca Juga: Dewan Seluma Minta Pemda Segera Cairkan Dana Reses Rp 1,5 Miliar

Sementara mantan Bupati Seluma H Murman Effendi mengatakan, jika dalam proses tukar guling yang telah dilakukan di masa pemerintahannya sudah memenuhi prosedur dan ketentuan. Tukar guling disertai dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat. 

“Sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan, kita tunjukkan yang mana lokasi pemda dan lahan milik kita,” kata Murman Effendi.

Sementara terkait sengketa lahan dengan Pemda Seluma, Murman hanya meminta Pemda Seluma menghapus lahan yang menjadi objek tukar guling dari daftar aset Pemda Seluma. “Sebenarnya tidak ada sengketa, ini hanya terkait administrasi pemerintahan yang tidak selesai” kata Murman.

Sebelum mencuatnya dugaan korupsi ini, Murman Effendi sempat berencana mengajukan gugatan perdata ke Pemda Seluma. Melalui kuasa hukumnya Murman akan menggugat kerugian Rp 10 M dengan alasan terkendala pemanfaatan karena lahan yang diklaim miliknya mash terdaftar dalam aset Pemda Seluma.

Reporter: Deni Aliansyah Putra