Interaktif News – Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall Bengkulu dan Pasar Tradisional Modern Bengkulu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis, 12 Maret 2026.

Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Banjarnahor, menyatakan bahwa Ahmad Kanedi terbukti bersalah karena perbuatannya dinilai telah memperkaya pihak lain, yakni Kurniadi Benggawan.

Majelis hakim juga menilai tindakan para terdakwa dalam perkara tersebut menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp147 miliar. Meski demikian, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Ahmad Kanedi dinyatakan tidak menerima aliran dana dari tindak pidana tersebut sehingga tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ahmad Kanedi terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Selain pidana penjara, Ahmad Kanedi juga dikenai denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 60 hari. Vonis tersebut dijatuhkan sesuai dengan dakwaan subsider dari penuntut umum.

Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda

Dalam perkara ini, Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Banjarnahor, juga menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua hakim

anggota lainnya. Dalam pandangannya, sertifikat tanah milik pemerintah daerah dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak dapat dipindahtangankan maupun dijadikan jaminan.

Ia juga berpendapat bahwa tindakan pihak terkait yang menjaminkan sertifikat untuk memperoleh kredit seharusnya diperbolehkan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, menurut pandangannya, tidak terdapat aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang dijadikan jaminan oleh PT Tigadi Lestari maupun PT Dwi Selaras Abadi. Karena itu, ia menyimpulkan bahwa Ahmad Kanedi tidak terbukti melanggar dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Namun karena terjadi perbedaan pendapat di antara majelis hakim, keputusan akhirnya ditentukan melalui mekanisme voting. Hasilnya, mayoritas majelis hakim menyatakan Ahmad Kanedi bersalah sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Atas putusan tersebut, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Reporter: Irfan Arief