Terpidana saat tiba di Bandara Fatmawati Bengkulu, Kamis, 22 September 2022, Foto: Dok

Interaktif News – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejari Sumedang dibantu Tim Buser Polres Sumedang, Jawa Barat menangkap buronan Kejari Kepahiang perkara korupsi pengadaan lahan, Kamis, (22/09/22)

Terpidana yang bernama lengkap H. Aji Seri, S.Sos ditangkap sekira pukul 13.00 WIB saat berada di kebun di kawasan Cisapati, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kajati Bengkulu, Heri Jerman menjelaskan, penangkapan terhadap terpidana Aji Seri merupakan kerjasama Tim Gabungan dibantu Polres Sumedang.

Tim pertama bertugas ke rumah terpidana di Desa Cilembu, Kabupaten Sumedang sedangkan Tim Kedua bertugas ke kebun terpidana yang berlokasi di kawasan Cisapati, Kabupaten Bandung.  

Tim kedua kemudian mendapati terpidana saat berada di saung kebun miliknya. Terpidana kemudian ditangkap dan di bawa ke Kejari Sumedang. 

Aji Seri merupakan terpidana kasus korupsi penyimpangan anggaran pengadaan tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Muara Langkap pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2014 lalu. 

Ia divonis bersalah oleh PN Tipikor Bengkulu yang dituangkan dalam putusan No 39/PID.SUS-TPK/2021/PN Bkl tanggal 7 Desember 2021. Aji Seri dihukuman 1 tahun 9 bulan penjara dan pidana denda Rp 100 Juta subsidair 6 bulan penjara. 

Terpidana diadili secara in absentia lantaran telah melarikan diri sejak tahun 2016 ke Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Ia tinggal di rumah salah seorang warga dan mengganti nama menjadi Abdullah.

Terpidana kemudian berbaur dengan warga setempat dengan berkerja sebagai petani. Ia juga dikabarkan menikah lagi dengan seorang perempuan. 

Editor: Alfridho Ade Permana