Interaktif News – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menerima titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi tahun anggaran 2022–2023.

Uang tersebut diserahkan oleh tersangka Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Dana itu merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Hendra Syarbaini, mengatakan hingga saat ini total pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut telah mencapai sekitar Rp6,1 miliar.

“Pengembalian ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan,” ujarnya.

Hendra menambahkan, penyidik masih mendalami berbagai kemungkinan yang berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara lainnya dalam proyek tersebut. Berdasarkan estimasi sementara, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

Penyidikan perkara dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol di PLTA Musi tersebut masih terus berlangsung, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Reporter: Irfan Arief