Interaktif News – Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Eko Guntoro, SH, menghadiri kegiatan koordinasi fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Daerah yang berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Senin (26/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mempersiapkan regulasi yang memberikan landasan hukum bagi pelindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Kepahiang.

Eko Guntoro mengatakan, penyusunan Raperda ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi berbagai potensi dan kekayaan daerah agar memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

” Kabupaten Kepahiang memiliki banyak potensi, baik berupa produk unggulan daerah, karya kreatif, maupun kearifan lokal yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, keberadaan Raperda ini sangat penting agar kekayaan intelektual daerah tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi masyarakat,” ujar Eko.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, serta para kreator lokal mengenai pentingnya mendaftarkan dan melindungi hak kekayaan intelektual atas karya maupun produk yang dihasilkan.

Ia juga berharap proses penyusunan Raperda dapat berjalan optimal sehingga dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami di DPRD tentu mendukung pembentukan regulasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Harapannya,

Raperda ini nantinya tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi mampu mendorong pengembangan potensi lokal, meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang,” tutupnya. [adv]