Interaktif News – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke tiga titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kepahiang pada Kamis, (21/5/2026).

Sidak ini dilakukan untuk mengawasi produksi makanan program MBG aspek kelayakan yang dikelola oleh SPPG. Program nasional ini didanai oleh uang negara melalui APBN.

Dalam sidak tersebut, Komisi I menyoroti terkait dengan izin pengelolaan limbah sisa produksi makanan yang belum dikantongi oleh ketiga dapur tersebut. Ketiga dapur tersebut adalah dapur SPPG di Kecamatan Merigi, Desa Taba Tebelet, dan Kelurahan Pasar Ujung.

Sidak Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu ke sejumlah dapur SPPG di Kabupaten Kepahiang, Foto: Dok

Sidak Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu ke sejumlah dapur SPPG di Kabupaten Kepahiang, Foto: Dok

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan, dapur yang memproduksi makanan di bawah 1.500 porsi memang cukup menggunakan izin lingkungan sederhana. Namun, aturan akan berbeda jika kuota produksi berada di atas angka tersebut.

“Kalau kapasitas melebihi 1.500 porsi per hari, maka SPPG wajib mengantongi dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan), bukan lagi izin lingkungan biasa. Faktanya, tiga SPPG yang kami datangi ini belum memilikinya.

Ini jadi catatan merah bagi kami,” kata Ketua Komisi I Usin Abdisyah Putra Sembiring.

Selain masalah amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu juga menyoroti masalah sertifikasi kelayakan halal yang wajib dimiliki oleh setiap dapur umum program MBG. [Adv]

Reporter: Irfan Arief