Interaktif News – Perjuangan para pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Seluma untuk mendapatkan kepastian pembayaran utang Tahun Anggaran 2024 akhirnya membuahkan hasil.

Pemerintah Kabupaten Seluma bersama DPRD dan perwakilan pihak ketiga mencapai kesepakatan terkait pembayaran utang kepada kontraktor dan konsultan, baik utang pekerjaan fisik maupun nonfisik tahun anggaran 2024.

Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Seluma menyatakan akan mengalokasikan pembayaran utang pihak ketiga melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai minimal Rp7,2 miliar. Selanjutnya, sisa kewajiban yang belum terbayarkan akan diselesaikan pada Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani sejumlah pihak, yakni Ketua DPRD Kabupaten Seluma April Yones, Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, Danposal Seluma Kapten Laut TB Gunawan, Koordinator Aksi Tenno Heika, serta perwakilan kontraktor Heru Saputra.

Sementara itu, rapat yang menghasilkan kesepakatan tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto.

Koordinator Aksi Tenno Heika menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Seluma serta seluruh pihak yang telah ikut mendorong proses penyelesaian persoalan utang tersebut.

“Atas nama kawan-kawan kontraktor dan konsultan, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma yang telah mencapai kesepakatan terkait pembayaran utang pihak ketiga, baik fisik maupun nonfisik Tahun Anggaran 2024,” kata Tenno.

Menurutnya, kepastian tersebut menjadi hal penting bagi

para pihak ketiga yang selama ini menunggu pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Selain utang kepada kontraktor dan konsultan, persoalan utang perjalanan dinas juga menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam pembahasan.

Tenno mengatakan, untuk kewajiban perjalanan dinas, Pemerintah Kabupaten Seluma akan kembali melakukan kajian melalui Inspektorat bersama tim terkait.

Hasil kajian tersebut nantinya akan dilaporkan dalam waktu sekitar satu bulan untuk menentukan apakah kewajiban perjalanan dinas tersebut dapat dibayarkan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Khusus untuk utang perjalanan dinas, akan dilakukan kajian kembali oleh Inspektorat dan tim. Hasilnya akan dilaporkan dalam waktu satu bulan ke depan, terkait apakah kewajiban tersebut dapat dibayarkan atau tidak,” jelasnya.

Tenno juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang dinilai telah membantu proses perjuangan para pihak ketiga dalam mendapatkan kepastian pembayaran.

Ucapan terima kasih tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma, DPRD Kabupaten Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma, serta Kepolisian Resor Seluma. Dan Danposal seluma.

“Mewakili kontraktor dan konsultan, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri Seluma, Polres Seluma dan DPRD Seluma yang telah membantu dalam proses kami menuntut hak dan mendapatkan kepastian pembayaran,” ujarnya.

Menurut Tenno, tercapainya kesepakatan tersebut merupakan hasil dari proses panjang dan komunikasi yang dilakukan secara bertahap oleh para pihak.

Sebelum kesepakatan pembayaran tersebut tercapai, para pihak

ketiga bersama Koordinator Aksi telah melakukan sejumlah langkah untuk meminta kejelasan mengenai penyelesaian kewajiban Pemerintah Kabupaten Seluma.

Rangkaian tersebut diawali dengan hearing di DPRD Kabupaten Seluma pada 26 Agustus 2026.

Dalam hearing tersebut, persoalan utang Pemerintah Kabupaten Seluma dibahas bersama pimpinan DPRD, Badan Anggaran (Banggar), serta pihak-pihak terkait.

Pembahasan kemudian berlanjut melalui RDP pada 1 September 2026. Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan pihak legislatif dan eksekutif untuk mencari kepastian mengenai mekanisme serta kemampuan pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga.

Karena belum mendapatkan kepastian secara menyeluruh, para pihak kemudian melanjutkan perjuangan melalui aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Bupati Seluma pada 2 September 2026.

Aksi tersebut melibatkan berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan pembayaran, di antaranya kontraktor, konsultan, pekerja, sopir, operator, serta pihak ketiga lainnya.

Massa aksi meminta pemerintah daerah memberikan kepastian pembayaran terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan dan dinikmati masyarakat, namun pembayarannya masih menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Aksi tersebut juga menjadi momentum untuk mendorong adanya komitmen tertulis antara pihak pemerintah daerah dan pihak yang memiliki hak pembayaran.

Setelah melalui rangkaian panjang mulai dari hearing, RDP hingga aksi penyampaian aspirasi, akhirnya para pihak yang memiliki piutang kepada Pemerintah Kabupaten Seluma mendapatkan kepastian mengenai rencana pembayaran.

Tenno mengatakan, pihaknya menghargai kesepakatan yang telah dicapai tersebut dan

berharap komitmen yang dituangkan dalam berita acara dapat benar-benar ditindaklanjuti dalam proses penganggaran dan pelaksanaan APBD.

“Ini merupakan hasil dari perjuangan bersama. Pekerjaan sudah lama selesai, pembangunan sudah dinikmati masyarakat, tetapi hak pembayaran kami masih tertunda. Dengan adanya kesepakatan ini, setidaknya sudah ada kepastian mengenai kapan dan bagaimana pembayaran tersebut akan dilakukan,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan tetap mengawal proses tersebut hingga realisasi pembayaran benar-benar dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.

“Kesepakatan ini bukan akhir dari pengawalan. Kami akan tetap mengawal agar apa yang sudah disepakati dapat direalisasikan sesuai komitmen pemerintah daerah,” pungkas Tenno.

Editor: Irfan Arief